Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini memberikan peluang bagi tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK 2024.

Ketentuan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Diktum Kelima KepmenPANRB 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk honorer yang:

1. Terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

2. Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Pada Diktum Ketujuh, diatur mekanisme pengangkatan yang melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

1. Pengusulan kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB.

2. Penetapan rincian kebutuhan: MenPANRB menetapkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

3. Penerbitan nomor identitas: PPK mengajukan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan disetujui.

4. Pengangkatan resmi: Kepala BKN menerbitkan nomor induk PPPK, dan PPK menetapkan pengangkatan secara resmi.

Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam Diktum Ke-13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan pekerjaan, sementara gaji yang diterima setara dengan pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah (Diktum Ke-19). Pendanaan gaji dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber lain sesuai aturan yang berlaku (Diktum Ke-20).

Peluang Baru bagi Honorer

Dengan diterbitkannya KepmenPANRB 16 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam layanan publik. Aturan ini memberikan harapan baru bagi honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” pangkas rini.

Penulis : Ib

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

187 Mahasiswa KKNT Unimman Serbu Bolmut, Siap Bangun Desa!
Bupati Asahan H. Surya Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Titipkan Pesan untuk ASN
BPPD Sulut Kunjungi Desa Tuntung dan 9 Desa Lainnya untuk Evaluasi Lokpri Perbatasan
Sertijab Kalapas Kalianda, Kalapas Baru: Satu Kata, Satu Komitmen
Bupati Asahan H. Surya Pamit di Akhir Masa Jabatan, Titip Pesan untuk ASN dan Honorer
Viral! Daeng Anpes, Pejalan Kaki dari Sulsel Tembus Bolmut Setelah 112 Hari Perjalanan
Mahasiswa KKN ITERA Gelar Pelatihan Pembuatan Kompos Anaerob di Desa Margasari
Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:37

187 Mahasiswa KKNT Unimman Serbu Bolmut, Siap Bangun Desa!

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:04

Bupati Asahan H. Surya Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Titipkan Pesan untuk ASN

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:22

BPPD Sulut Kunjungi Desa Tuntung dan 9 Desa Lainnya untuk Evaluasi Lokpri Perbatasan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:11

Sertijab Kalapas Kalianda, Kalapas Baru: Satu Kata, Satu Komitmen

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:20

Bupati Asahan H. Surya Pamit di Akhir Masa Jabatan, Titip Pesan untuk ASN dan Honorer

Berita Terbaru