Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK 2024.
Ketentuan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Diktum Kelima KepmenPANRB 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk honorer yang:
1. Terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
2. Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Pada Diktum Ketujuh, diatur mekanisme pengangkatan yang melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
1. Pengusulan kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB.
2. Penetapan rincian kebutuhan: MenPANRB menetapkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
3. Penerbitan nomor identitas: PPK mengajukan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan disetujui.
4. Pengangkatan resmi: Kepala BKN menerbitkan nomor induk PPPK, dan PPK menetapkan pengangkatan secara resmi.
Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Diktum Ke-13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan pekerjaan, sementara gaji yang diterima setara dengan pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah (Diktum Ke-19). Pendanaan gaji dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber lain sesuai aturan yang berlaku (Diktum Ke-20).
Peluang Baru bagi Honorer
Dengan diterbitkannya KepmenPANRB 16 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam layanan publik. Aturan ini memberikan harapan baru bagi honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” pangkas rini.
Penulis : Ib