Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan adanya tiga opsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait wacana libur sekolah selama bulan Ramadan.

Meski demikian, Mu’ti menegaskan belum ada keputusan final dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

“Kalau kita ikuti di masyarakat, opsinya ada tiga. Tapi ini belum keputusan ya,” kata Mu’ti dilansir dari CNNIndonesia Selasa (14/1/2025).

Tiga Opsi Libur Ramadan

Mu’ti menjelaskan opsi pertama adalah meliburkan sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Namun, meski libur, siswa tetap diharapkan aktif mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Opsi kedua, sekolah diliburkan di awal dan akhir Ramadan. “Misalnya tiga atau dua hari menjelang Ramadan hingga lima hari pertama bulan Ramadan libur. Setelah itu masuk sekolah seperti biasa, lalu kembali libur dua hingga tiga hari menjelang Idulfitri sampai selesainya rangkaian mudik,” ungkapnya.

Opsi ketiga adalah mempertahankan pola libur seperti yang berlaku saat ini, yaitu mengacu pada jadwal kalender pendidikan masing-masing daerah.

Libatkan Kementerian Lintas Sektor

Keputusan terkait wacana ini, menurut Mu’ti, akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat kebijakan tersebut menyangkut lintas kementerian.

“Intinya, keputusan ini supaya seragam antara sekolah umum dengan madrasah. Jangan sampai masa aktif sekolah dan libur di Ramadan tidak sama,” tegasnya.

Jika disepakati, pemerintah akan mengatur kebijakan ini melalui surat edaran resmi.

Wacana dari Menteri Agama

Sebelumnya, wacana libur sebulan penuh selama Ramadan mencuat dari pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menurut Nasaruddin, kebijakan serupa sudah diterapkan di sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren. Namun, untuk sekolah umum, rencana ini masih bersifat wacana dan membutuhkan kajian lebih lanjut.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Kalah Telak 1-5 dari Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Darurat! RUU TNI Picu Gelombang Protes di Manado, Mahasiswa Turun ke Jalan.
Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang Lulus Seleksi, Ini Sebabnya!
Pemerintah Bentuk 70 Ribu Kopdes Merah Putih, Optimalkan Dana Desa untuk Pertanian
8 atau 20? Mengurai Misteri Rakaat Tarawih
Puasa Tanpa Shalat, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Guru PAI di Bolmut: Diakui Saat Mengajar, Dilupakan Saat Bayaran!

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:42

Timnas Indonesia Kalah Telak 1-5 dari Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:58

Darurat! RUU TNI Picu Gelombang Protes di Manado, Mahasiswa Turun ke Jalan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:05

Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang Lulus Seleksi, Ini Sebabnya!

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:19

Pemerintah Bentuk 70 Ribu Kopdes Merah Putih, Optimalkan Dana Desa untuk Pertanian

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:54

8 atau 20? Mengurai Misteri Rakaat Tarawih

Berita Terbaru

Manado

Wali Kota Manado Gerak Cepat Tinjau Banjir dan Longsor

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:17