Asahan, – Warga Kabupaten Asahan diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di dekat jalur perlintasan kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan.
Agus Sembiring, seorang warga Kisaran, mengingatkan bahaya yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan di sekitar rel kereta api.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel sangat berbahaya,” katanya, Minggu (12/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178, yang melarang pendirian gedung, tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lain yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 192 dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menetapkan area yang disebut Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yaitu area dengan jarak minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalur rel. Area ini dikhususkan untuk fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.
Namun, menurut Iman, warga setempat, masih banyak bangunan liar di sepanjang jalur rel, khususnya di Kota Kisaran. Ia menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari pihak PT KAI.
“Seharusnya pihak terkait segera menertibkan bangunan-bangunan ini agar tidak membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat aktivitas yang melanggar aturan di sekitar jalur kereta api. (Afrizal Margolang)
Penulis : Afrizal Margolang
Editor : Nux