Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Senin, 13 Januari 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, – Warga Kabupaten Asahan diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di dekat jalur perlintasan kereta api. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan.

Agus Sembiring, seorang warga Kisaran, mengingatkan bahaya yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan di sekitar rel kereta api.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel sangat berbahaya,” katanya, Minggu (12/1/2025).

Larangan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178, yang melarang pendirian gedung, tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lain yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 192 dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menetapkan area yang disebut Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yaitu area dengan jarak minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalur rel. Area ini dikhususkan untuk fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

Namun, menurut Iman, warga setempat, masih banyak bangunan liar di sepanjang jalur rel, khususnya di Kota Kisaran. Ia menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari pihak PT KAI.

“Seharusnya pihak terkait segera menertibkan bangunan-bangunan ini agar tidak membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat aktivitas yang melanggar aturan di sekitar jalur kereta api. (Afrizal Margolang)

 

Penulis : Afrizal Margolang

Editor : Nux

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asahan H. Surya Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Titipkan Pesan untuk ASN
Oknum Kades di Asahan Diduga Gadaikan Kendaraan Dinas, Warga Harapkan Penyelesaian
DPP LSM GEMAKO Gelar Aksi di Halaman Kantor Bupati Asahan, Tuntut Manager PT Bridgestone Aek Tarum Dicopot
Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan
Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut
KSPSI 1973 Asahan Instruksikan Seluruh PUK SPPP Kawal Penetapan UMK 2025
Ketua DPRD Kabupaten Asahan Pimpin Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Asahan
DPD LVRI Sumut Gelar Audiensi dengan Babinminvetcaddam I/BB

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:04

Bupati Asahan H. Surya Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Titipkan Pesan untuk ASN

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:26

Oknum Kades di Asahan Diduga Gadaikan Kendaraan Dinas, Warga Harapkan Penyelesaian

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:34

DPP LSM GEMAKO Gelar Aksi di Halaman Kantor Bupati Asahan, Tuntut Manager PT Bridgestone Aek Tarum Dicopot

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:51

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:18

Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut

Berita Terbaru