Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, Kotamobagu – Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan Tersangka oknum kepala desa (Sangadi) Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow bersama seorang kontraktor, Selasa 7 Januari 2024.

Kedua tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT. J Resources Bolaang Mongondow tahun 2023 dan tahun 2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan.

Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH dihadapan awak media pada Press Conference di Mapolres Kotamobagu didampingi Kasat Resrkim AKP Agus Sumandik, SE dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana Senin (6/1/2025) .

Disampaikan Kapolres, HM 54 tahun yang merupakan kepala Desa Bakan ini terungkap yakni pada tahun 2021 mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. J Resources Bolmong dan bantuan tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap.

Dana bantuan ini masuk ke rekening desa Bakan namun dalam pelaksanaanya pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur.

Akibat pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.

Selain HM selaku kepala desa Bakan, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kotamobagu juga menahan JK (57) selaku kontraktor yang merupakan warga Desa Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah” tegas Kapolres. (**)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Hancurkan Milik Rakyat! Pemuda Manado Imbau Aksi Demonstrasi Tertib
Darurat! RUU TNI Picu Gelombang Protes di Manado, Mahasiswa Turun ke Jalan.
Safari Ramadan di Desa Buko: Wakil Bupati Bolmut Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan
Gubernur YSK Perjuangkan Pembangunan Dua RSUD di Bolsel dan Bolmut Senilai Rp 340 Miliar
DPD SPRI Sulut Temui Kadis Kominfo, Bahas Regulasi Pers dan Kerja sama Media
Gegara Kebijakan Kadis DKIPS Sulut, SPRI Berang: Menyalahi UU dan Berpotensi Malaadministrasi!
Gubernur Sulut Kunjungi Bolmut dalam Safari Ramadhan 1446 H, Disambut Hangat Bupati Sirajudin Lasena
Antusias Jemaah Bintauna Sambut Safari Ramadan Pemkab Bolmut

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:57

Jangan Hancurkan Milik Rakyat! Pemuda Manado Imbau Aksi Demonstrasi Tertib

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:58

Darurat! RUU TNI Picu Gelombang Protes di Manado, Mahasiswa Turun ke Jalan.

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:49

Safari Ramadan di Desa Buko: Wakil Bupati Bolmut Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:35

Gubernur YSK Perjuangkan Pembangunan Dua RSUD di Bolsel dan Bolmut Senilai Rp 340 Miliar

Senin, 17 Maret 2025 - 21:09

DPD SPRI Sulut Temui Kadis Kominfo, Bahas Regulasi Pers dan Kerja sama Media

Berita Terbaru