MK Catat 309 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Potret (fb)

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Potret (fb)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dan mendaftarkan sebanyak 309 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga Jumat, (3/1/2025).

Jumlah tersebut terdiri dari 23 sengketa pemilihan gubernur, 49 sengketa pemilihan wali kota, dan 237 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.

Batas akhir pengajuan perkara ditetapkan hingga Senin, 6 Januari 2025. Setelah registrasi selesai, proses dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dengan tembusan kepada KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan dimulai pada 8 Januari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, menyebutkan bahwa pihak-pihak yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.

 “Tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci, ada 23 sengketa pemilihan gubernur, 49 pemilihan wali kota, dan 237 pemilihan bupati serta wakil bupati. Maka para pihak yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait punya waktu dua hari kerja, artinya Jumat dan Senin, karena Sabtu dan Minggu libur,” ujar Faiz, dilansir dari Sindonews.id.

Setelah proses registrasi selesai, Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan apakah permohonan yang diajukan memenuhi syarat dan apakah pihak-pihak yang mengajukan diri dapat diterima sebagai pihak terkait.

Dalam pelaksanaan sidang, MK menegaskan bahwa pembagian panel hakim dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah perkara serta menghindari potensi konflik kepentingan. Hakim yang bertugas tidak akan menangani perkara dari daerah asal mereka.

Sidang perdana yang dimulai pada 8 Januari akan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa yang mencakup hasil pemilihan gubernur, wali kota, hingga bupati dan wakil bupati. Proses ini diharapkan dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Penulis : Vadlan L

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk
Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK
Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!
Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat
Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa
DPD Sulut Gelar Rakerda, Kaban Kesbang: Kami Dukung SPRI
Skena Jadoel Manado Menghidupkan Lagi Gaya 80-90an: Pertemuan Perdana Penuh Nostalgia dan Antusiasme
Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:36

Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:59

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:55

Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:07

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Advetorial

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35