TULANG BAWANG, LAMPUNG – Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPW Provinsi Lampung, Rudi Sapari A.S, mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyewaan handphone (HP) di Rutan Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum petugas rutan dan narapidana sebagai perantara.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, napi yang ingin menyewa HP dikenakan biaya hingga Rp4,5 juta. Rinciannya, Rp1,5 juta untuk kepala kamar, Rp3 juta untuk oknum petugas rutan, dan tambahan Rp1 juta sebagai “setoran keamanan”. Praktik ini disebut berlangsung secara terorganisir dan melibatkan beberapa pihak di rutan.
Rudi Sapari A.S menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan tugas utama petugas pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Jika benar terjadi, ini adalah pelanggaran serius. Bisnis seperti ini membuka peluang penyalahgunaan, seperti peredaran narkoba dan modus penipuan dari dalam rutan,” tegas Rudi, Jumat (03 Januari 2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyewaan HP di dalam rutan dapat mempermudah komunikasi antara narapidana dan pihak luar, termasuk sindikat narkoba. Hal ini juga membahayakan keamanan dan merusak fungsi pembinaan di lembaga pemasyarakatan
Rudi mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan ini. Ia juga meminta penegakan aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Jika dibiarkan, tindakan ini akan mencederai sistem hukum dan pembinaan di Indonesia. Kami dari JWI DPW Lampung siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Rudi.
Pihak Rutan Kelas IIB Menggala belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Media akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.***
Penulis : Benny
Editor : Wawan S