Kepala Kejari Pasbar, M. Yusuf Putra.
PASAMAN BARAT – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat merespons serius laporan dari LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman (P2NAPAS) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pagar SMPN 04 Sungai Beremas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut mencuat setelah pagar yang dibangun pada November 2024 itu tiba-tiba ambruk. Hal itu membuat sejumlah pihak curiga dengan kualitas bahan yang digunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. “Meskipun saya sedang cuti, laporan dari LSM P2NAPAS sudah saya disposisikan kepada Plh Kajari Pasbar. Tim kami juga sudah melakukan monitoring ke lokasi untuk memverifikasi temuan tersebut,” ujar Yusuf Putra pada Selasa (31 Desember 2024).
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek pembangunan pagar dengan anggaran Rp199.713.000 itu dikerjakan oleh CV. Anugrah Cipta Utama dan bersumber dari APBD Pasbar tahun 2024.
Proyek tersebut dijadwalkan selesai dalam 35 hari kalender, dimulai pada 15 November 2024. Namun sayangnya, belum genap 2 bulan, pagar tersebut ambruk.
Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menduga bahwa proyek tersebut menggunakan material yang tidak memenuhi standar kualitas, termasuk pasir dan batu kali yang diduga berasal dari galian C ilegal. LSM P2NAPAS pun mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai hal itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada 27 Desember 2024, Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Dr. Adrianto, mengaku belum mengetahui masalah tersebut. “Saya belum dapat info, Minta Konfirmasi Kepada PPATK saja Pak,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.***
Penulis : Olo
Editor : Wawan S
Sumber Berita : https://atensipublik.com