LKPJ Tuntung Timur Tanpa Paripurna: Aksi Nekat atau Kelalaian?

Senin, 30 Desember 2024 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat rapat yang di gelar di kantor Desa  tanpa dilakukan paripurna oleh BPD (foto masy)

Saat rapat yang di gelar di kantor Desa tanpa dilakukan paripurna oleh BPD (foto masy)

Bolmut – Polemik terjadi di Desa Tuntung Timur setelah Sangadi menggelar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 tanpa melalui  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses persetujuan.

Anggota BPD menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan prosedur yang seharusnya dijalankan.

Anggota yang enggan di Sebutkan  namanya mengungkapkan bahwa dirinya bersama anggota lain merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan dan evaluasi laporan tersebut.

Bahkan, ia menyebut bahwa beberapa agenda desa yang seharusnya dilakukan secara formal melalui rapat paripurna BPD diubah sepihak.

“Kami tidak dilibatkan,  karena alasan tidak quorum. Baliho yang terpasang untuk paripurna BPD  berubah menjadi kegiatan lain tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini mencakup dua acara penting, termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah dibatalkan.

Menurut Pasal 27 Ayat (2)  Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyampaikan LKPJ kepada BPD untuk dievaluasi.

Selain itu, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 juga menegaskan pentingnya proses pengawasan dan persetujuan oleh BPD dalam kegiatan pemerintahan desa.

Namun, laporan LKPJ Desa Tuntung Timur diduga dilakukan tanpa adanya rapat resmi atau paripurna bersama BPD, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sangadi Desa Tuntung Timur belum memberikan respons terhadap kritik yang dilayangkan BPD.

Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat jawaban.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Badan Ad Hoc, KPU Bolmut Refleksi Penyelenggaraan Pilkada
Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar
Asistensi APBDES 2025 Segera Digelar, Fadel: Semoga Tidak Ada Titipan Proyek
Resmi! BWS Sulawesi I dan Pemda Bolmut Teken MoU Pengelolaan Wisata Batu Pinagut
Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa
Rapat Paripurna DPRD Bolmut Tetapkan SJL-MAP Sebagai Pemimpin Baru 2024-2029
Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru
Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:11

Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:40

Asistensi APBDES 2025 Segera Digelar, Fadel: Semoga Tidak Ada Titipan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:08

Resmi! BWS Sulawesi I dan Pemda Bolmut Teken MoU Pengelolaan Wisata Batu Pinagut

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34

Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:49

Rapat Paripurna DPRD Bolmut Tetapkan SJL-MAP Sebagai Pemimpin Baru 2024-2029

Berita Terbaru