Bolmut – Polemik terjadi di Desa Tuntung Timur setelah Sangadi menggelar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 tanpa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses persetujuan.
Anggota BPD menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan prosedur yang seharusnya dijalankan.
Anggota yang enggan di Sebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya bersama anggota lain merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan dan evaluasi laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, ia menyebut bahwa beberapa agenda desa yang seharusnya dilakukan secara formal melalui rapat paripurna BPD diubah sepihak.
“Kami tidak dilibatkan, karena alasan tidak quorum. Baliho yang terpasang untuk paripurna BPD berubah menjadi kegiatan lain tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Ia menambahkan bahwa keputusan ini mencakup dua acara penting, termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah dibatalkan.
Menurut Pasal 27 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menyampaikan LKPJ kepada BPD untuk dievaluasi.
Selain itu, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 juga menegaskan pentingnya proses pengawasan dan persetujuan oleh BPD dalam kegiatan pemerintahan desa.
Namun, laporan LKPJ Desa Tuntung Timur diduga dilakukan tanpa adanya rapat resmi atau paripurna bersama BPD, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sangadi Desa Tuntung Timur belum memberikan respons terhadap kritik yang dilayangkan BPD.
Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat jawaban.
Penulis : IB