LAMPUNG UTARA –Terkait isu viral mengenai jumlah murid di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yezaferen pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 hingga 2023/2024, transparansi seharusnya menjadi prioritas. Namun, baik Ketua PKBM Yezaferen maupun pihak Dinas Pendidikan, dalam hal ini Kabid PAUD dan PNF Lampung Utara, memilih bungkam.
Ketua PKBM Yezaferen, Zainuddin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat, 27 Desember 2024, justru mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung ke Dinas Pendidikan. Ia berdalih tidak memiliki wewenang terkait data jumlah murid. Namun, saat Dinas Pendidikan diwakili Kabid PAUD dan PNF, Yeni, dimintai konfirmasi, respons yang diterima sama sekali nihil.
Ketertutupan ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Jumlah murid menjadi faktor penentu pencairan dana pendidikan, sehingga dugaan kongkalikong antara pihak PKBM dan Dinas Pendidikan pun mencuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalih yang Tidak Masuk Akal
Saat diminta data jumlah murid, guru pengajar, dan dana yang diterima selama 2022/2023, Zainuddin hanya menjawab bahwa data tersebut “lupa disimpan” dan berjanji akan mencarinya. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tindak lanjut atau konfirmasi lebih lanjut.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa pejabat publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenai pidana kurungan selama satu tahun atau denda sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan hasil investigasi, ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan di PKBM Yezaferen, baik untuk program Paket A, B, maupun C.
Media meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Zainuddin selaku Ketua PKBM Yezaferen serta pihak terkait di Dinas Pendidikan Lampura. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan guna memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan demi kepentingan masyarakat.***
Penulis : Indrawan
Editor : Wawan S