PASAMAN BARAT – Pagar SMPN 04 Sungai Beremas roboh secara mendadak, padahal usianya belum genap 2 bulan. Kejadian ini memicu banyak pertanyaan. Bahkan muncul dugaan bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 27 Desember 2024, Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Dr. Adrianto, mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Saya belum dapat info, minta konfirmasi kepada PPATK saja, Pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek pembangunan pagar tersebut dikerjakan oleh CV. Anugrah Cipta Utama dengan nilai Rp199.713.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah). Proyek ini didanai melalui APBD 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 35 hari kalender, yang dimulai sejak 15 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi insiden itu, Ketua LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman (P2NAPAS), Ahmad Husein Batubara melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat. Ia meminta Kejari untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor: 07/DPP/LSM-P2NAPAS/12/2024.
Ketua LSM P2NAPAS itu menduga bahwa pagar tersebut dibangun menggunakan material yang tidak memenuhi standar kualitas. Ia juga mencurigai bahwa pasir dan batu kali yang digunakan berasal dari galian C ilegal.
“Kami telah mengumpulkan data dan melakukan investigasi sejak awal pengerjaan proyek,” ungkap Ahmad Husein.
Ahmad Husein meminta agar Bupati Pasaman Barat, Kepala Dinas Pendidikan, serta kontraktor proyek dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut.***
Penulis : Ismi Lubis
Editor : Wawan S