Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Seleksi PPPK Tahap 2

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta ujian seleksi PPPK Pasaman Barat tahun 2024  bersiap mengikuti ujian. (Foto : DiskominfoPasbar)

 

JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan baru terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Aturan baru itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Aturan ini memberi kesempatan kepada tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.

2. Pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.

3. Pelamar belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya dapat melamar pada instansi tempat mereka bekerja serta pada jabatan berikut:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 telah dimulai sejak 17 November 2024 melalui portal SSCASN BKN dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan menyetujui pelamar yang memenuhi kriteria pada portal SSCASN.

Melalui pesan tertulis, Kepala BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa aturan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria untuk berkontribusi sebagai bagian dari ASN.

“Kami mendorong seluruh instansi memastikan proses seleksi berjalan lancar sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan pengakuan kepada tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN,” ujarnya.***

Penulis : Wawan S

Sumber Berita : BKN

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!
AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul
Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas
Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:36

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:12

AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:05

Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Berita Terbaru