Peserta ujian seleksi PPPK Pasaman Barat tahun 2024 bersiap mengikuti ujian. (Foto : DiskominfoPasbar)
JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan baru terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Aturan baru itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini memberi kesempatan kepada tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
2. Pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.
3. Pelamar belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut hanya dapat melamar pada instansi tempat mereka bekerja serta pada jabatan berikut:
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 telah dimulai sejak 17 November 2024 melalui portal SSCASN BKN dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan menyetujui pelamar yang memenuhi kriteria pada portal SSCASN.
Melalui pesan tertulis, Kepala BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa aturan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria untuk berkontribusi sebagai bagian dari ASN.
“Kami mendorong seluruh instansi memastikan proses seleksi berjalan lancar sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan pengakuan kepada tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN,” ujarnya.***
Penulis : Wawan S
Sumber Berita : BKN