Ketua DPD LPAKN-RI Projamin, Hermawansyah.
TULANG BAWANG, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Provinsi Lampung menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik penyewaan handphone (HP) di Rutan Kelas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD LPAKN-RI Projamin, Hermawansyah, mengutuk keras dugaan kegiatan ilegal tersebut yang melibatkan warga binaan dan oknum petugas rutan.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pungli berupa penyewaan HP kepada warga binaan dengan biaya tertentu. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang untuk aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba dan penipuan dari dalam rutan,” ujar Hermawansyah pada Jumat, 27 Desember 2024.
Ia menambahkan, penyewaan HP di dalam rutan berpotensi memfasilitasi komunikasi warga binaan dengan sindikat narkoba di luar. “Ini memberikan ruang bagi narapidana untuk berinteraksi dengan pihak luar, termasuk sindikat narkoba. Akibatnya, kita sering mendengar peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas rutan,” tegasnya.
Hermawansyah juga mengkritik lemahnya pengawasan di Rutan Kelas IIB Menggala.
Menurutnya, oknum petugas yang terlibat telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta berbagai regulasi terkait pembinaan warga binaan.
“DPD LPAKN-RI Projamin mendesak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk segera memberantas praktik pungli dan bisnis sewa HP ini. Kami juga meminta agar setiap oknum yang terbukti bersalah diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Karutan Menggala Berjanji Tindak Tegas
Menanggapi pemberitaan yang viral, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Menggala, Dwi Ediyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap media yang telah memberikan kritik dan informasi. Ia berkomitmen untuk melakukan pembenahan di internal rutan.
“Jika benar ada oknum petugas atau warga binaan yang terlibat, kami akan menindak tegas sesuai SOP yang berlaku,” ujar Dwi Ediyanto.
Ia juga menegaskan bahwa rutan memiliki pengawasan ketat terhadap barang yang masuk, termasuk HP, yang harus dititipkan di loker pengunjung.
Namun, sejumlah media mempertanyakan efektivitas pengawasan di Rutan Menggala. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan hampir mustahil tanpa keterlibatan oknum petugas.
Media massa dan aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM diharapkan memperketat pengawasan terhadap pelayanan di rutan agar bebas dari pungli.***
Penulis : Benny
Editor : Wawan S