TULANG BAWANG, LAMPUNG– Karutan Kelas IIB Menggala, Dwi Ediyanto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan viral yang menyebutkan bahwa rutan tersebut menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang berkedok penyewaan handphone kepada warga binaan.
Dalam keterangannya pada Rabu, 25 Desember 2024, Dwi Ediyanto mengapresiasi kinerja media yang telah memberikan kritik dan informasi, yang menurutnya akan menjadi motivasi untuk melakukan perbaikan di dalam organisasi.
“Saya sebagai pimpinan di rutan Kelas IIB Menggala yang baru menjabat tentu menyadari banyak hal yang harus kami benahi. Kritik dan informasi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami agar dapat bekerja lebih baik ke depannya,” ujar Dwi Ediyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan dugaan pungli yang beredar, termasuk penyewaan handphone kepada warga binaan senilai Rp 1.500.000 dan setoran keamanan kepada kepala kamar sebesar Rp 3.000.000, Dwi Ediyanto menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat. “Jika terdapat oknum anggota atau warga binaan yang terbukti melakukan kesalahan, saya akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Namun, menurut awak media, sulit untuk membayangkan bahwa praktik pungli tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan petugas, mengingat sistem penjagaan di rutan Kelas IIB Menggala cukup ketat.
Setiap barang yang masuk ke dalam rutan, termasuk handphone, harus melalui pemeriksaan yang ketat. Warga binaan dan keluarga pun diwajibkan menitipkan handphone mereka kepada petugas.
Pihak media massa juga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak, serta meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM, pelayanan kepada warga binaan harus bebas dari pungutan ilegal. Segala bentuk pungutan, baik dari narapidana maupun keluarganya, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi berat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, malah terlibat dalam praktik yang mencederai hukum.***
Penulis : Benny
Editor : Wawan S