Tanggapan Karutan Kelas IIB Menggala Terkait Dugaan Pungli Terhadap WBP

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah awak media sambangi Rutan kelas 2B Menggala terkait dugaan praktik pungli dalam rutan. (Foto : Benny

Sejumlah awak media sambangi Rutan kelas 2B Menggala terkait dugaan praktik pungli dalam rutan. (Foto : Benny

TULANG BAWANG, LAMPUNG– Karutan Kelas IIB Menggala, Dwi Ediyanto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan viral yang menyebutkan bahwa rutan tersebut menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang berkedok penyewaan handphone kepada warga binaan.

Dalam keterangannya pada Rabu, 25 Desember 2024, Dwi Ediyanto mengapresiasi kinerja media yang telah memberikan kritik dan informasi, yang menurutnya akan menjadi motivasi untuk melakukan perbaikan di dalam organisasi.

“Saya sebagai pimpinan di rutan Kelas IIB Menggala yang baru menjabat tentu menyadari banyak hal yang harus kami benahi. Kritik dan informasi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami agar dapat bekerja lebih baik ke depannya,” ujar Dwi Ediyanto.

Terkait dengan dugaan pungli yang beredar, termasuk penyewaan handphone kepada warga binaan senilai Rp 1.500.000 dan setoran keamanan kepada kepala kamar sebesar Rp 3.000.000, Dwi Ediyanto menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat. “Jika terdapat oknum anggota atau warga binaan yang terbukti melakukan kesalahan, saya akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Namun, menurut awak media, sulit untuk membayangkan bahwa praktik pungli tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan petugas, mengingat sistem penjagaan di rutan Kelas IIB Menggala cukup ketat.

Setiap barang yang masuk ke dalam rutan, termasuk handphone, harus melalui pemeriksaan yang ketat. Warga binaan dan keluarga pun diwajibkan menitipkan handphone mereka kepada petugas.

Pihak media massa juga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak, serta meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM, pelayanan kepada warga binaan harus bebas dari pungutan ilegal. Segala bentuk pungutan, baik dari narapidana maupun keluarganya, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, malah terlibat dalam praktik yang mencederai hukum.***

Penulis : Benny

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelepasan Peserta Didik SMA N 2 Kalianda Tahun 2025: Momen Haru dan Apresiasi Para Siswa Berprestasi
SMAN 2 Kalianda Siap Berlaga di OSN 2025: Sinergi Pembinaan dan Semangat Juara
Bupati Egi Lepas 1.541 Santri Kembali ke Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur
Inflasi 1,65 Persen, BPS: Dipengaruhi Berakhirnya Diskon Tarif Listrik
Kepala Dinas Damkarmat Lampung Selatan Apresiasi Pelatihan Anjing Pelacak K9
Kepala Dinas Damkarmat Lampung Selatan Berikan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di PT. Haida Biotechnology Indonesia
Bahas Mekanisme Penyerapan Gabah, Bupati Egi Serap Langsung Aspirasi Gapoktan
Semarak HBP ke-61 di Lapas Kalianda: Gelar Donor Darah dan Bagikan Paket Bansos

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:49

Pelepasan Peserta Didik SMA N 2 Kalianda Tahun 2025: Momen Haru dan Apresiasi Para Siswa Berprestasi

Rabu, 16 April 2025 - 18:00

SMAN 2 Kalianda Siap Berlaga di OSN 2025: Sinergi Pembinaan dan Semangat Juara

Selasa, 15 April 2025 - 20:50

Bupati Egi Lepas 1.541 Santri Kembali ke Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur

Selasa, 15 April 2025 - 20:45

Inflasi 1,65 Persen, BPS: Dipengaruhi Berakhirnya Diskon Tarif Listrik

Selasa, 15 April 2025 - 20:18

Kepala Dinas Damkarmat Lampung Selatan Apresiasi Pelatihan Anjing Pelacak K9

Berita Terbaru