Polres Pasaman Barat Musnahkan 788,53 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasaman Barat Musnahkan 78

PASAMAN BARAT, INTAINEWS.ID- Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 788,53 gram dalam acara press release yang digelar di Aula Mapolres, Senin (23/12/2024). Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut adalah bagian dari total 854,33 gram yang berhasil disita. “Hari ini kita memusnahkan sebanyak 788,53 gram sabu dengan cara diblender, sementara sisanya, sebanyak 65,8 gram, akan dijadikan barang bukti untuk persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” ujarnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat. Pelaku berinisial HP (33) berhasil diringkus oleh petugas di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (10/12/2024) dini hari.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan jalur darat melalui jasa angkutan travel. Barang haram itu dibeli dari seorang pemasok berinisial “L” seharga Rp180 juta dengan rencana akan dijual di Pasaman Barat untuk mendapatkan keuntungan hingga Rp360 juta.

Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat dan berbagai pihak terkait. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mencegah penyalahgunaan dan pemberantasan narkotika di Pasaman Barat,” katanya.

Pelaku saat ini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Polres Pasaman Barat dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya dan memberikan pesan kuat tentang bahaya narkotika kepada masyarakat.***

 

Editor : Wawan S

Sumber Berita : HumasResPasbar

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu
Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo
Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien
Mayat Mengapung di Sungai Jeneberang Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Dugaan Korupsi DD, ADD, dan Dana Pajak, Dua Aparatur Desa Punggulan Diperiksa Kejari Asahan
KPK Tahan HK, Diduga Halangi Penyidikan dan Bantu Pelarian Harun Masiku
Operasi Keselamatan TOBA 2025: Satlantas Polres Asahan Gempur Pelanggar, Edukasi Pengendara!

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:05

KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas

Rabu, 23 April 2025 - 21:39

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Jumat, 11 April 2025 - 18:46

Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo

Kamis, 10 April 2025 - 23:19

Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:54

Mayat Mengapung di Sungai Jeneberang Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru