Korban penganiayaan M.Hidayat Nasution.
PASAMAN BARAT – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasaman Barat, Satria Randa, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan sekaligus mahasiswa, M. Hidayat Nasution.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang di Kabupaten Pasaman Barat. Kami meminta penegak hukum memberikan kenyamanan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Satria, Senin (23/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satria menegaskan bahwa PMII Pasaman Barat akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku agar kasus ini menjadi pelajaran,” tambahnya.
Kritik terhadap Penanganan Kasus
Seorang wartawan lokal yang tidak ingin disebutkan namanya menyayangkan lambannya proses hukum oleh kepolisian. “Tindak pidana seperti ini seharusnya diproses cepat. Jangan sampai ada tebang pilih, semua orang sama di mata hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penganiayaan adalah kejahatan serius yang harus diselesaikan secara hukum. Ia menyebut kasus tersebut harus dikawal oleh masyarakat demi tegaknya supremasi hukum di Pasaman Barat .“Jika kasus ini dibiarkan berlarut, citra kepolisian Pasaman Barat bisa tercoreng,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto yang diminta konfirmasi via WhatsApp pada Senin (23/12), tidak berkomentar banyak.
“Masih proses sidik Pak,” katanya singkat.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan terhadap M. Hidayat Nasution terjadi pada Sabtu (31/8/2024) lalu di lapangan bola voli Jorong Pegambiran, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat.
Menurut laporan korban, peristiwa terjadi setelah korban mengirimkan link berita terkait konflik CV Aur Soma dengan warga Pegambiran kepada pelaku melalui WhatsApp. Pelaku, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan pihak humas CV Aur Soma, tidak terima dengan isi berita tersebut.
Tidak lama setelah itu, pelaku mendatangi korban di lokasi kejadian. Ia memukul wajah korban beberapa kali menggunakan kepalan tangan dan menginjak tubuh korban hingga korban pingsan. Akibat kejadian ini, korban mengalami pendarahan di mulut dan luka lebam di sekujur tubuh.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Pasaman Barat pada Minggu malam (1/9/2024), dengan Nomor STTLP/B/218/VIII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat.
Aparat kepolisian diminta segera menindaklanjuti kasus tersebut agar keadilan dapat ditegakkan sembari berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Penulis : TIM