Resahkan Warga dan Aniaya Wartawan, Preman Kampung Diringkus Polisi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penganiayaan.

 

PASAMAN BARAT – Tim Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang preman kampung yang kerap meresahkan warga di Jorong Pegambiran, Kecamatan Koto Balingka, Nagari Pematang Panjang, Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.

Tersangka, yang diketahui bernama Abdi, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online dan cetak bernama M. Hidayat Nasution. Korban, yang juga seorang aktivis dan mahasiswa, dianiaya setelah mengirimkan tautan berita terkait pemortalan akses jalan menuju CV Aur Soma melalui aplikasi WhatsApp.

Disebutkan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Pidum Polres Pasaman Barat, Andi Yulianto, bersama Penyidik Dicky Hermanto, S.H.. Tim reskrim menyergap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mako Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang warga berinisial BM mengapresiasi tindakan tegas Polres Pasaman Barat. “Abdi sering membuat resah, baik terhadap remaja, ibu-ibu, maupun bapak-bapak. Bahkan, dia pernah menganiaya ketua pemuda. Penangkapan ini membuat kami lega. Kami berharap dia dihukum seadil-adilnya agar jera,” ujar BM.

Hal senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat lainnya. Ia menyebut bahwa tersangka sering mengaku sebagai preman Medan dan merasa tidak takut pada hukum. “Kami mendukung penuh langkah polisi. Selama ini dia berbuat onar tanpa rasa takut, bahkan sempat menantang pihak berwenang,” ungkap SS.

Keluarga korban serta komunitas wartawan, aktivis, dan mahasiswa di Pasaman Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pasaman Barat atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan. “Kami berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit, serta penyidik atas penegakan hukum yang adil ini. Kami berharap pelaku dihukum setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” ungkap salah satu perwakilan komunitas wartawan.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto yang dihubungi via WhatsApp tidak berkomentar banyak. “Masih proses sidik Pak,” jawab Kapolres singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Jurnalis dilindungi oleh undang undang saat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.***

Penulis : Dayat

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar SMPN 04 Sungai Beremas
Pencurian Sepeda Motor di Pasaman Barat Terekam Kamera Pengawas
Pam Nataru Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu dan Pil Ekstasi di BIM
Pembunuhan Bermotif Asmara Gegerkan Warga Padang Ambacang
Membangun Desa Tanpa Korupsi, Tantangan dan Harapan
Viral Video Diduga Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Gorontalo, Korban Belum Lapor Polisi
Diduga Korupsi Dana Nagari, Pejabat Nagari Brastagi Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:41

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:12

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar SMPN 04 Sungai Beremas

Senin, 30 Desember 2024 - 14:24

Pencurian Sepeda Motor di Pasaman Barat Terekam Kamera Pengawas

Senin, 30 Desember 2024 - 13:15

Pam Nataru Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu dan Pil Ekstasi di BIM

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:08

Pembunuhan Bermotif Asmara Gegerkan Warga Padang Ambacang

Berita Terbaru