Foto ilustrasi penganiayaan.
PASAMAN BARAT – Tim Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang preman kampung yang kerap meresahkan warga di Jorong Pegambiran, Kecamatan Koto Balingka, Nagari Pematang Panjang, Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka, yang diketahui bernama Abdi, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online dan cetak bernama M. Hidayat Nasution. Korban, yang juga seorang aktivis dan mahasiswa, dianiaya setelah mengirimkan tautan berita terkait pemortalan akses jalan menuju CV Aur Soma melalui aplikasi WhatsApp.
Disebutkan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Pidum Polres Pasaman Barat, Andi Yulianto, bersama Penyidik Dicky Hermanto, S.H.. Tim reskrim menyergap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mako Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah seorang warga berinisial BM mengapresiasi tindakan tegas Polres Pasaman Barat. “Abdi sering membuat resah, baik terhadap remaja, ibu-ibu, maupun bapak-bapak. Bahkan, dia pernah menganiaya ketua pemuda. Penangkapan ini membuat kami lega. Kami berharap dia dihukum seadil-adilnya agar jera,” ujar BM.
Hal senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat lainnya. Ia menyebut bahwa tersangka sering mengaku sebagai preman Medan dan merasa tidak takut pada hukum. “Kami mendukung penuh langkah polisi. Selama ini dia berbuat onar tanpa rasa takut, bahkan sempat menantang pihak berwenang,” ungkap SS.
Keluarga korban serta komunitas wartawan, aktivis, dan mahasiswa di Pasaman Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pasaman Barat atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan. “Kami berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit, serta penyidik atas penegakan hukum yang adil ini. Kami berharap pelaku dihukum setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” ungkap salah satu perwakilan komunitas wartawan.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto yang dihubungi via WhatsApp tidak berkomentar banyak. “Masih proses sidik Pak,” jawab Kapolres singkat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Jurnalis dilindungi oleh undang undang saat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.***
Penulis : Dayat