KISARAN BARAT, ASAHAN – Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (BB) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Operasi ini dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan dugaan keterlibatan seorang kurir, ZM, dalam pengangkutan narkoba dari Tanjung Balai menuju Medan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam berpelat BK XXXX AEY. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut setelah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut.
Pada pukul 19.40 WIB, kendaraan dihentikan di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu dengan total berat 20 kilogram. Selain ZM, petugas turut mengamankan istri dan dua anaknya yang ikut dalam perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZM mengaku sebagai kurir dengan bayaran Rp 4 juta per kilogram. Ia mengklaim keluarganya tidak mengetahui barang yang diangkut adalah narkoba, karena mereka diajak untuk menghadiri undangan pernikahan di Medan. Penyelidikan lebih lanjut tidak menemukan bukti keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Markas Kodam I/BB pada Jumat, 20 Desember 2024, Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran, termasuk jika melibatkan anggota TNI. “Jika terbukti adanya keterlibatan oknum TNI, kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Pomdam I/BB untuk ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Refrizal.
Barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu, kendaraan, serta ZM dan keluarganya telah diserahkan kepada Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.***
Penulis : Afrizal Margolang
Editor : Wawan S