Idris Abung, Ketua LSM BALAK.
LAMPUNG- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, khususnya Penjabat (PJ) Gubernur, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. untuk segera memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan seluas 10.106 meter persegi yang saat ini digunakan oleh Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) Provinsi Lampung sebagai lapangan tembak.
Ketua BALAK, Idris Abung, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, lahan tersebut masih berstatus hak pakai yang diberikan Pemprov Lampung. Namun, keberadaan bangunan permanen yang diduga sebagai kantor sekretariat Perbakin di atas lahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari yang kami ketahui, lahan itu dipinjamkan oleh Pemprov kepada KONI untuk lapangan tembak, bukan untuk pembangunan sekretariat permanen. Apakah lahan ini sudah dihibahkan kepada Perbakin, atau justru masih menjadi milik Pemprov? Kami meminta PJ Gubernur memperjelas dan mempertegas status lahan ini,” ujar Idris dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 18 Desember 2024.
Sebagai organisasi yang memiliki visi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, BALAK menilai bahwa jika tidak ada klarifikasi dari Pemprov, hal ini berpotensi merugikan negara karena dapat mengurangi aset daerah.
“Apakah KONI mengetahui pembangunan gedung permanen ini? Jika lahan milik Pemprov digunakan tanpa izin yang jelas, bagaimana jika di masa depan Pemprov membutuhkan lahan tersebut? Ini bisa menjadi persoalan besar,” tambah Idris, yang dikenal aktif dalam advokasi aset daerah dan keadilan sosial.
BALAK mendesak Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan persoalan ini guna menghindari polemik lebih lanjut. Selain itu, BALAK menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat Lampung.
Sebagai LSM yang bergerak di bidang advokasi dan analisis kebijakan, BALAK terus berkomitmen untuk menjadi mitra kritis pemerintah demi memastikan pengelolaan sumber daya daerah dilakukan sesuai aturan dan prinsip keadilan.***
Penulis : Benny
Editor : Wawan S