Pelapor H.S
PASAMAN BARAT- Seorang pria berinisial H.S. (44), warga Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan istrinya, E.S., dan seorang pria berinisial S.A.M. ke Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Selasa (17/12/2024). Disebutkan, S.A.M merupakan oknum pejabat di kantor camat Ujung Gading.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini bermula pada Senin (11/11), saat H.S. meminjam ponsel istrinya dan menemukan sebuah file audio yang berisi percakapan mesra antara E.S. dan S.A.M.
Ketika dikonfrontasi, E.S. mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh bersama S.A.M. sebanyak lebih dari 10 kali di rumah S.A.M. Namun, E.S. membantah telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
H.S. awalnya membawa kasus ini ke Inspektorat Pemerintah Daerah Pasaman Barat untuk ditindaklanjuti. Dalam pemeriksaan di sana, E.S. kembali mengakui perbuatannya. Namun, H.S. merasa proses di Pemda berjalan lamban dan memutuskan untuk melapor ke Polres Pasaman Barat agar kasus tersebut diproses secara hukum.
“Saya sudah lapor ke Polres Pasbar. Saya muak dengan perbuatan oknum ini, apalagi proses di Pemda yang menurut saya bertele-tele dan lamban, seakan melindungi terlapor. Daripada saya bertindak sendiri, lebih baik saya serahkan ke polisi. Perasaan saya dan keluarga sangat terhina,” ujar H.S. sambil menangis.
H.S. juga menyebutkan bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi di dua lokasi, yakni di Kota Padang dan Ujung Gading.
Saat ini, Polres Pasaman Barat masih mendalami laporan tersebut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut. Awak media telah mencoba menghubungi pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Pasaman Barat, namun belum mendapat respons.***
Penulis : TIM
Sumber Berita : www.kawalbangsa.com