KPK Fokus Berantas Korupsi di Sektor Asuransi dan Pelayanan Publik

Senin, 16 Desember 2024 - 00:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama sejumlah pejabat Jasa Raharja. (Foto KPK RI)

JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyoroti tingginya potensi korupsi di sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diungkapkan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang digelar bersama Jasa Raharja di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Tanak menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi terbagi dalam tujuh kategori besar: kerugian keuangan negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap. Ia mencontohkan, kasus suap atau gratifikasi dalam pengelolaan klaim asuransi dapat dikenai hukuman berat.

Berbagai modus korupsi di sektor asuransi juga diidentifikasi, seperti penunjukan rekanan tertentu, klaim fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga penggelapan premi. Untuk mengatasinya, KPK mengandalkan tiga pendekatan: pencegahan, pendidikan, dan penindakan.

Pendidikan antikorupsi, menurut Tanak, harus menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pejabat negara hingga anak-anak di tingkat TK dan PAUD.

Data KPK hingga Triwulan III 2024 mencatat 177 kasus korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menekankan pentingnya integritas di kalangan pegawai yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Kami berkomitmen menutup celah korupsi dalam pelayanan santunan,” ujar Rivan.

Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng juga menegaskan bahwa korupsi bukan bagian dari budaya bangsa. “Budaya Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai positif, bukan perilaku buruk seperti korupsi,” katanya.

Melalui kolaborasi antara KPK, Jasa Raharja, dan lembaga terkait, diharapkan sektor pelayanan publik, terutama asuransi, menjadi lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

 

Penulis : Wawan S

Sumber Berita : Infopublik.id

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Ratusan Triliun Dilepas ke Desa, Menkop Gandeng KPK: Wajib Bersih!
Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!
Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat
Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa
Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya
MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE
Soal Wacana Ganti Gibran, PDIP: Menarik, Ada Gejolak Politik Baru
Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak, PT. Mahatama Global Mayer Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:52

Dana Ratusan Triliun Dilepas ke Desa, Menkop Gandeng KPK: Wajib Bersih!

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:59

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:55

Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:07

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:25

Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru