Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama sejumlah pejabat Jasa Raharja. (Foto KPK RI)
JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyoroti tingginya potensi korupsi di sektor pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diungkapkan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang digelar bersama Jasa Raharja di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Tanak menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi terbagi dalam tujuh kategori besar: kerugian keuangan negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap. Ia mencontohkan, kasus suap atau gratifikasi dalam pengelolaan klaim asuransi dapat dikenai hukuman berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai modus korupsi di sektor asuransi juga diidentifikasi, seperti penunjukan rekanan tertentu, klaim fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga penggelapan premi. Untuk mengatasinya, KPK mengandalkan tiga pendekatan: pencegahan, pendidikan, dan penindakan.
Pendidikan antikorupsi, menurut Tanak, harus menyasar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pejabat negara hingga anak-anak di tingkat TK dan PAUD.
Data KPK hingga Triwulan III 2024 mencatat 177 kasus korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menekankan pentingnya integritas di kalangan pegawai yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Kami berkomitmen menutup celah korupsi dalam pelayanan santunan,” ujar Rivan.
Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng juga menegaskan bahwa korupsi bukan bagian dari budaya bangsa. “Budaya Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai positif, bukan perilaku buruk seperti korupsi,” katanya.
Melalui kolaborasi antara KPK, Jasa Raharja, dan lembaga terkait, diharapkan sektor pelayanan publik, terutama asuransi, menjadi lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Penulis : Wawan S
Sumber Berita : Infopublik.id