Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah mencapai tahap finalisasi. Rencana ini akan diumumkan secara resmi pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Akan diumumkan hari Senin (16 Desember) jam 10 (di Kementerian Koordinator Perekonomian). Nanti (wartawan) diundang,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024, seperti dilansir metrotvnews.com.
Airlangga menjelaskan, pengumuman tersebut akan mencakup daftar barang dan jasa yang dikenai maupun dibebaskan dari PPN 12 persen, serta payung hukumnya yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 2025 dengan pendekatan selektif.
“PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif,” ujar Presiden Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap masyarakat kecil tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Hanya untuk barang-barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ucapnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Detail lengkap akan disampaikan pada konferensi pers resmi Senin mendatang.
Penulis : Ucan L
Sumber Berita : Metrotvnews.com