Airlangga Hartarto: Kebijakan PPN 12 Persen Siap Diumumkan 16 Desember

Minggu, 15 Desember 2024 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah mencapai tahap finalisasi. Rencana ini akan diumumkan secara resmi pada Senin, 16 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Akan diumumkan hari Senin (16 Desember) jam 10 (di Kementerian Koordinator Perekonomian). Nanti (wartawan) diundang,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024, seperti dilansir metrotvnews.com.

Airlangga menjelaskan, pengumuman tersebut akan mencakup daftar barang dan jasa yang dikenai maupun dibebaskan dari PPN 12 persen, serta payung hukumnya yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 2025 dengan pendekatan selektif.

“PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif,” ujar Presiden Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap masyarakat kecil tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

“Hanya untuk barang-barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ucapnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Detail lengkap akan disampaikan pada konferensi pers resmi Senin mendatang.

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : Metrotvnews.com

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!
AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul
Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!
30 Tahun Gempa Hanshin-Awaji: Mengenang Tragedi dan Pelajaran yang Kian Memudar
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas
Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:36

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:12

AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:05

Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:24

30 Tahun Gempa Hanshin-Awaji: Mengenang Tragedi dan Pelajaran yang Kian Memudar

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Berita Terbaru