Oleh : Wawan Saputra*
Transparansi penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap menjadi isu yang mengemuka di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Dana BOS, yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan, sering kali tersandung masalah pelaporan dan pengelolaan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu masalah utama adalah kurangnya keterbukaan pihak sekolah dalam mengelola dan melaporkan anggaran dana BOS.
Di banyak kasus, orang tua murid, guru, bahkan komite sekolah tidak mendapatkan akses yang jelas terhadap rincian penggunaan dana.
Padahal, transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan sekolah dan siswa.
Ketertutupan semacam ini berisiko menciptakan ruang bagi penyalahgunaan, baik dalam bentuk mark-up anggaran, pengadaan barang yang tidak relevan, maupun alokasi yang tidak sesuai prioritas.
Minimnya transparansi ini juga diperparah oleh rendahnya pengawasan dari pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan atau lembaga pengawas independen.
Banyak sekolah yang hanya memandang pelaporan ke pemerintah pusat sebagai formalitas administrasi, tanpa melibatkan elemen masyarakat. Akibatnya, potensi untuk mengevaluasi atau menyuarakan keberatan menjadi sangat terbatas.
Padahal, Dana BOS diatur melalui sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sekolah wajib memublikasikan laporan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat sebagai wujud transparansi.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 3 ayat (2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengelolaan Dana BOS harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
Dana BOS sejatinya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas pendidikan, seperti pengadaan alat pembelajaran, perbaikan fasilitas, dan honorarium tenaga pendidik. Ketika anggaran ini tidak diawasi dengan baik, dampaknya sangat dirasakan oleh siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Solusi yang perlu diambil sebenarnya sederhana, tetapi membutuhkan komitmen semua pihak. Pertama, sekolah harus diwajibkan untuk memublikasikan laporan penggunaan Dana BOS secara transparan, baik melalui papan informasi di sekolah maupun platform digital.
Kedua, perlu ada penguatan peran komite sekolah sebagai pengawas independen, sehingga pelibatan masyarakat dalam pengelolaan anggaran dapat terwujud.
Terakhir, pemerintah harus memperbaiki sistem pengawasan dengan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak transparan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur bahwa setiap pengelolaan anggaran negara, termasuk Dana BOS, harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas untuk hasil yang maksimal. Hanya dengan langkah-langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOS dapat dipulihkan, dan tujuan utama dana BOS meningkatkan kualitas pendidikan dapat benar-benar tercapai.
*Penulis merupakan Jurnalis sekaligus Kepala Perwakilan Wilayah media Intainews.id Sumatera Barat.
**Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis.
Penulis : Wawan S