BATUBARA, JUMAT (13/12/2024) – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan terus berkembang di Kabupaten Batubara. Beberapa lokasi perjudian dilaporkan beroperasi bebas di desa-desa seperti Tanjung Tiram, Binjai Baru, Simpang Gambus, dan sejumlah wilayah lainnya, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.
Salah satu warga Tanjung Tiram yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa oknum perwira berpangkat AKP dengan jabatan Kasat berinisial ED, Seorang Kanit berpangkat Ipda berinisial AM dan seorang perwira berpangkat AKP dengan inisial AHS menerima setoran dari bandar judi tembak ikan. “Kami tahu jika sejumlah PJU di Polres Batubara menerima setoran. Kalau polisi saja membiarkan, siapa lagi yang bisa kami andalkan? Kami minta Kapolda turun tangan langsung mengatasi ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, salah seorang warga Binjai Baru berinisial D menyebut bahwa perjudian di daerahnya sudah sangat meresahkan. “Banyak anak muda tergiur masuk ke tempat judi ini. Kalau terus dibiarkan, masyarakat jadi korban,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan kemudian mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand Daulay. Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim belum memberi tanggapan.
Perintah Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia. Namun, dugaan pembiaran ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan instruksi tersebut di Batubara.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah PJU Polres Batubara yang diduga mem backup praktik perjudian. Jika terbukti terlibat agar diberikan sanksi tegas guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Penulis : TIM