BOLMUT– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tampaknya belum menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah daerah.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 telah disahkan untuk memperkuat peran dan fungsi BPD, implementasi regulasi tersebut hingga kini masih jauh dari harapan.
Ketimpangan perhatian menjadi isu utama. Di satu sisi, gaji perangkat desa dan kepala desa telah beberapa kali dinaikkan. Di sisi lain, honorarium anggota BPD tetap stagnan, tanpa ada perubahan berarti sejak bertahun-tahun lalu. Lebih memprihatinkan lagi, BPD tidak pernah mendapatkan pelatihan atau bimbingan teknis yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran Strategis BPD
Sebagai lembaga yang memiliki tugas legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, BPD seharusnya menjadi salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Sayangnya, di Bolmut, peran ini kurang diberdayakan.
Tanpa peningkatan kapasitas, anggota BPD kesulitan menjalankan fungsi strategisnya, yang akhirnya berdampak pada lemahnya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Ketimpangan Kebijakan
Kenaikan gaji perangkat desa menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu memberikan perhatian pada kesejahteraan aparatur desa. Namun, absennya perhatian serupa terhadap BPD menciptakan ketimpangan yang tidak sehat.
Dengan honorarium yang tidak berubah dan tanpa adanya program pelatihan, anggota BPD merasa diabaikan.
“Kami memiliki tugas penting dalam pengawasan dan pengambilan keputusan di desa. Namun, tanpa pelatihan dan kenaikan honorarium, sulit bagi kami untuk menjalankan peran itu dengan baik,” ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.
Perda No. 3 Tahun 2021 seharusnya menjadi pijakan untuk memperbaiki situasi ini. Pemerintah Kabupaten Bolmut perlu memastikan bahwa regulasi ini diimplementasikan secara penuh, terutama dalam:
1. Kenaikan Honorarium BPD: Menyeimbangkan honorarium BPD dengan perangkat desa sebagai bentuk keadilan dan penghargaan atas peran mereka.
2. Program Peningkatan Kapasitas: Mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan secara berkala agar anggota BPD dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
3. Alokasi Anggaran yang Memadai: Menyediakan dana khusus untuk pemberdayaan BPD di semua desa.
Jika pemerintah terus mengabaikan BPD, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anggota BPD, tetapi juga oleh masyarakat desa secara keseluruhan.
Tanpa BPD yang kuat dan berkapasitas, tata kelola desa menjadi timpang, dan aspirasi masyarakat tidak terakomodasi dengan baik.
Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan amanat Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Badan permusyawaratan Desa
Desa yang maju dan transparan hanya dapat tercapai melalui sinergi dan perhatian yang merata terhadap semua elemen pemerintahan desa, termasuk BPD. Jangan biarkan BPD terus menjadi elemen terabaikan dalam pembangunan Bolmut.
Berikut Peraturan daerahnya https://jdih.bolmutkab.go.id/uploads/produkhukum/2021pd7108003.pdf
Penulis : IB