Tri Tegar Marinduri
PASAMAN BARAT – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada tahun 2022.
“Kami berharap Kejati Sumbar diberi kekuatan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tri saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kembali mencuat setelah Kejati Sumbar melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra, untuk hadir sebagai saksi.
Surat bernomor SP-858/L38FAH272024 tersebut meminta kehadirannya di Kejati Sumbar pada Selasa (10/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Nomor Print-01/3Fd.1/06/2023 tertanggal 23 Juni 2023, dan Print-01/3Fd.1/09/2023 tertanggal 6 September 2023.
Dasar hukum pemanggilan merujuk pada Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dugaan Penyimpangan dalam Penunjukan Pemenang Lelang
Tri Tegar Marunduri, yang juga Direktur CV Tunas Tunggal Mandiri, sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dalam penunjukan pengelola kebun kelapa sawit TKD. Ia menyebutkan, penunjukan pemenang lelang oleh Bupati Pasaman Barat tidak sesuai prosedur.
Dalam penetapan pemenang pada 29 November 2022, tim seleksi memilih CV Aidil Abdi Karya dengan penawaran terendah, yaitu Rp130 juta per bulan, meski terdapat penawaran tertinggi sebesar Rp137 juta per bulan dari CV Tunas Tunggal Mandiri.
Tri menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 78 ayat (2), pemanfaatan barang milik daerah harus memperhatikan kepentingan daerah dan umum. Ia menilai, memilih penawaran tertinggi seharusnya menjadi prioritas, karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selisih Rp7 juta per bulan dari penawaran tertinggi mengakibatkan potensi kerugian daerah hingga Rp21 juta dalam tiga bulan,” ungkapnya.
Penjelasan Bupati Pasaman Barat
Menanggapi hal itu, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, menyatakan bahwa penunjukan CV Aidil Abdi Karya sudah sesuai aturan berdasarkan pertimbangan tim seleksi.
“Dari tiga perusahaan peserta lelang, CV Aidil Abdi Karya dipilih karena menawarkan biaya perawatan kebun yang lebih tinggi, yakni Rp165 juta per bulan. Kebun sawit tersebut memang membutuhkan perawatan maksimal karena usia tanaman sudah lebih dari 25 tahun,” kata Hamsuardi di Simpang Empat, Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa penawaran CV Tunas Tunggal Mandiri sebesar Rp137 juta memiliki kelemahan pada biaya perawatan yang di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu Rp60 juta per bulan. Sementara itu, CV Putra Norma Karya, dengan penawaran Rp134 juta, masih memiliki tunggakan utang sebagai pengelola sebelumnya.
Hamsuardi menegaskan, keputusan diambil berdasarkan pertimbangan teknis untuk kepentingan daerah, sesuai aturan yang berlaku.
Namun belakangan Tri Tegar Marinduri mengaku dipanggil secara khusus untuk ditunjuk sebagai pemenang lelang. Namun Ia menolak dengan alasan hukum. Menurut Tri, Pemda Pasbar harusnya menggelar lelang ulang, bukan menunjuk pemenang secara langsung.***
Penulis : Wawan S