Kades Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Penguasa

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID -Ungkapan bahwa kepala desa adalah “budak rakyat” mungkin terdengar kontroversial, tetapi sebenarnya mengandung esensi penting dari demokrasi.

Kepala desa dipilih oleh rakyat, bukan untuk memerintah, melainkan untuk melayani.

Jabatan tersebut adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab penuh demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kepala desa yang melupakan peran utamanya sebagai pelayan rakyat.

Sebagian malah memosisikan diri sebagai penguasa, seolah-olah desa adalah kerajaan kecil yang bisa mereka atur sesuka hati.

Fenomena ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik.

Sebagai pelayan masyarakat, kepala desa harus memahami bahwa mereka ada untuk memenuhi kebutuhan warga.

Musyawarah, transparansi, dan keterbukaan adalah kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Menggunakan dana desa dengan bijak, mendengar aspirasi masyarakat, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan adalah tanggung jawab mutlak yang harus diemban.

Di sisi lain, masyarakat juga harus mengambil peran aktif. Kepala desa bukanlah sosok yang bisa bekerja sendirian.

Warga harus terus mengawasi, memberikan masukan, dan ikut terlibat dalam program desa. Kolaborasi antara kepala desa dan masyarakat adalah fondasi bagi keberhasilan pembangunan.

Penting untuk diingat, kepala desa bukan budak dalam arti negatif, tetapi simbol dedikasi untuk melayani rakyat. Mereka bekerja demi kepentingan kolektif, bukan untuk kepentingan pribadi.

Jika kepala desa dan masyarakat mampu memahami dan menjalankan peran mereka masing-masing dengan baik, maka desa yang maju, mandiri, dan sejahtera bukan lagi sekadar mimpi.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (4) – Mengatur tugas, wewenang, dan prinsip kepala desa sebagai pelayan masyarakat.

2. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pasal 6 – Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar
Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa
Mendes PDT Minta Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Kantor Desa Rancah, Megah Bak Istana: Dibangun dari PAD, Bukan Dana Desa
Menelusuri Jejak Sejarah: Evolusi Kalender dari Zaman Kuno hingga Modern
Kondom Jadi Peminat di Pergantian Tahun: Yang Belum Menikah, Pasti Paham!
Ketika MC Pimpin Musdes dan BPD Jadi Peserta, Demokrasi Desa di Mana?
LKPJ Tuntung Timur Tanpa Paripurna: Aksi Nekat atau Kelalaian?

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:11

Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34

Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:47

Mendes PDT Minta Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26

Kantor Desa Rancah, Megah Bak Istana: Dibangun dari PAD, Bukan Dana Desa

Rabu, 1 Januari 2025 - 09:59

Menelusuri Jejak Sejarah: Evolusi Kalender dari Zaman Kuno hingga Modern

Berita Terbaru