Ilustrasi layanan Universal Health Coverage.(Foto Wawan S/Intainews.id)
PASAMAN BARAT- Warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dihebohkan oleh isu penghentian layanan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah tersebut pada Senin 9 Desember 2024.
Kabar itu mencuat setelah sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok ‘Rahmi Yana’ beredar di media sosial. Dalam VT disebutkan bahwa seorang wanita hamil tidak lagi mendapatkan pelayanan UHC saat berobat di Puskesmas Sungai Aur, Pasaman Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ibu itu mampir ke warung saya setelah dari Puskesmas Sungai Aur. Dia bilang, UHC sudah tidak ada lagi. Kalau mau mengaktifkan BPJS, semua tunggakan yang belum dibayar harus dilunasi,” ungkap Rahmi Yana yang mengaku berprofesi sebagai penjual sate di Pasar Sungai Aur.
Dengan suara bergetar Rahmi Yana menyampaikan jika pencabutan UHC akan sangat menyulitkan warga Pasaman Barat. “Untuk membeli beras saja kami susah, apalagi untuk membayar pengobatan. Bagaimana nasib kami sekarang?” keluhnya.
Universal Health Coverage sendiri merupakan layanan berobat gratis yang ditujukan bagi seluruh warga Pasaman Barat. Selama ini warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan cukup datang ke Puskesmas terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Video tersebut pun mendapat beragam tanggapan dari warganet. Salah satunya memberikan saran kepada wanita hamil tersebut untuk mengurus program Jaminan Persalinan (Jampersal). “Suruh ibu hamil itu mengurus jaminan persalinan (Jampersal) ke Dinas Sosial. Minta surat kurang mampu dari kantor lurah, lalu bawa ke puskesmas untuk surat keterangan hamil, dan serahkan ke Dinas Sosial. Saya sudah mengalaminya, alhamdulillah BPJS sekeluarga saya tetap aktif,” tulisnya.
Untuk mengklarifikasi isu yang beredar, penulis kemudian menghubungi Direktur RSUD Pasaman Barat, Yandri Saputra. Namun Yandri mengaku belum mengetahui kepastian isu tersebut.
“Saya belum tahu pasti soal ini. Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) UHC ada di Dinas Kesehatan, coba bapak tanyakan langsung ke Dinkes ,” kata Yandri.
Selanjutnya Penulis mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Hajran Huda. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Kasus Serupa di Daerah Lain
Pencabutan status UHC di suatu daerah bukanlah hal baru. Sebelumnya, status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, juga dihentikan. Hal ini terjadi akibat tunggakan utang Pemerintah Kabupaten Bone ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 65 miliar.
“UHC-nya masih ada, tapi statusnya Cut Off, tidak lagi langsung aktif seperti sebelumnya,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Bone, drg Yusuf Tolo, pada Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, selama status Non-Cut Off, warga yang baru didaftarkan sebagai peserta BPJS oleh pemerintah langsung aktif di hari yang sama. Namun, kini warga harus menunggu hingga bulan berikutnya.
Yusuf menambahkan, meskipun program jaminan kesehatan sudah dianggarkan dalam APBD 2024 sebesar Rp 112 miliar, Pemkab Bone baru mampu membayar iuran lima bulan, sementara tunggakan masih mencapai Rp 65 miliar.
Pj Sekda Bone, Andi Fajaruddin, mengakui bahwa Pemkab Bone menghadapi banyak utang, salah satunya adalah utang kepada BPJS Kesehatan.**
Penulis : Wawan S