Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial “A”, pada Senin (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam korupsi pengadaan seragam untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Kejari Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi Intelijen Gugi Dolansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka “A” merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru berinisial ‘A’ terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP tahun anggaran 2023,” ujar Gugi.

Gugi juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.144.161.195. “Berdasarkan audit, kerugian negara cukup besar, dan meskipun ada pengembalian sebagian dana, hal tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Tersangka “A” menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan tersebut. Sebelum penetapan status sebagai tersangka, “A” telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi.  “Awalnya kami periksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, lalu setelah ekspos kasus, ditetapkan sebagai tersangka karena bukti sudah mencukupi.” Ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Payakumbuh, Abu Abdulrahim.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka akan dilakukan setelah ia mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum. “Kami masih menunggu penasehat hukumnya sebelum melanjutkan proses pemeriksaan,” tambah Abu.

Sebelumnya, tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ketiganya, berinisial MR, YA, dan YP, merupakan rekanan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar. Mereka ditahan pada Agustus 2024 dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Payakumbuh.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sepenuhnya.  “Kami akan terus mendalami kasus ini agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Gugi.

 

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor
Bupati Hamsuardi Buka Peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Pasaman Barat
Pasaman Barat Hadapi Tantangan Keuangan di Akhir Tahun 2024
Program UHC Pasaman Barat dihentikan, Warga Diminta Beralih ke BPJS Mandiri
Dana Rilis Berita DPRD Pasaman Barat Macet, Wartawan Merasa Dikhianati
Sepanjang 2024, Kejahatan Konvensional di Pasaman Barat Meningkat
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar SMPN 04 Sungai Beremas
Polres Pasaman Barat Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Peningkatan Pengungkapan Kasus Narkotika di Tahun 2024

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:41

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:59

Bupati Hamsuardi Buka Peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Pasaman Barat

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:27

Pasaman Barat Hadapi Tantangan Keuangan di Akhir Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:09

Program UHC Pasaman Barat dihentikan, Warga Diminta Beralih ke BPJS Mandiri

Rabu, 1 Januari 2025 - 20:32

Dana Rilis Berita DPRD Pasaman Barat Macet, Wartawan Merasa Dikhianati

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30