PASAMAN BARAT- Seiring peringatan HUT ke-77 Fungsi Reserse Polri, Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 854,33 gram.
Operasi gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar ini menangkap dua pelaku, RP (25) dan HR (36), pada Senin (9/12/2024) malam di Kecamatan Ranah Batahan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku RP ditangkap di sebuah warung kopi di Jorong Aek Napal dengan barang bukti 11 paket kecil sabu, uang tunai Rp500 ribu, dan alat pendukung lainnya. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial HR.
Petugas kemudian menuju rumah HR di Jorong Kampung Baru. Tersangka HR sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu ke belakang rumah, namun aksinya diketahui petugas. Dari rumah HR, polisi menyita sembilan paket besar sabu, empat buah paket kecil, timbangan digital, dan peralatan lainnya.
“Sabu tersebut diketahui berasal dari Aceh dan baru saja diterima oleh pelaku HR. Kami akan terus mengembangkan kasus ini.” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Tersangka RP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan HR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***
Penulis : Wawan S