Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMAN BARAT- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui platform Zoom Meeting dari Ruang Balkon Kantor Bupati Pasbar pada Senin (9/12).

Rakor yang digelar di Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Acara juga dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta diikuti secara daring oleh Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perdagangan, para gubernur, bupati, wali kota, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) mulai berlaku per 1 Januari 2025.

UMP 2025 dihitung berdasarkan UMP 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMP 2024, sementara UMK menggunakan formula yang sama. Aturan ini juga menggarisbawahi bahwa upah minimum sektoral (UMS) provinsi dan kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP dan UMK.

“Kami berharap semua pihak dapat menjalankan kebijakan ini dengan mempertimbangkan daya beli pekerja serta daya saing usaha,” kata Menteri Ketenagakerjaan.

Sejumlah perangkat daerah Pemkab Pasbar mengikuti Rakor inflasi.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memuji langkah pengendalian inflasi yang dinilai sebagai inovasi penting dalam pengelolaan ekonomi nasional. Ia juga menekankan pentingnya swasembada pangan sebagai kunci utama dalam pengendalian inflasi, mendorong agar setiap daerah hingga tingkat kecamatan berupaya menciptakan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal.

“Swasembada pangan harus menjadi strategi besar kita. Setiap desa harus memiliki lumbung pangan,” ujar Presiden.

Selain itu, Presiden mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dalam menghadapi tantangan global serta optimisme terhadap kemampuan Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi.

 

Tren Harga Pangan di Pasaman Barat

Data harga bahan pangan di Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan kenaikan pada beberapa komoditas dari tanggal 2 hingga 9 Desember 2024. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan meliputi bawang putih, cabai merah lokal, dan cabai rawit hijau, sementara bawang merah justru mengalami penurunan.

Berikut rincian perubahan harga:

4 Desember 2024: Harga bawang putih naik 5,26 persen.

5 Desember 2024: Harga cabai merah lokal naik 7,69 persen.

9 Desember 2024: Harga cabai rawit hijau naik 14,29 persen; bawang merah turun 6,25 persen.

Data ini dihimpun dari pasar-pasar di Kinali, Simpang Tiga, Simpang Empat, Kapa, Padang Tujuh, Kajai, Talu, dan Paraman Ampalu. Pemerintah daerah Pasbar terus memantau harga komoditas sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas inflasi.***

 

Penulis : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas
Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final
Berikut Bahan Pokok yang Diperlukan untuk Program Makan Gratis (MBG)
Pemerintah Resmi Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Seluruh Indonesia
MK Catat 309 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari 2025

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:43

Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:58

Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:36

Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30