SUMBAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat pada Sabtu (7/12/2024).
Penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
Adapun izin penyitaan dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, yang dikeluarkan pada 18 November 2024. Total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut Diskrimsus Polda Riau menyita sejumlah Barang Bukti berupa lahan seluas 1.206 m² berlokasi di utama Sabaleh Homestay. 11 Unit Homestay milik ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Kemudian sebuah sertifikat yang disita dari seorang lelaki bernama Irwan Suryadi, yang membeli lahan dengan dana hasil tindak pidana korupsi.
Homestay yang dikenal dengan nama “Sabaleh Homestay” adalah penginapan populer di kawasan Harau, sebuah destinasi wisata di Sumatera Barat. Dengan desain modern dan konsep yang menyatu dengan alam, homestay ini menawarkan pengalaman menginap yang unik bagi wisatawan. Selain itu, lahan di sekitar homestay yang ditanami cabai menambah daya tarik suasana pedesaan yang asri.
Kasus tersebut juga merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait d penggunaan dana APBD Provinsi Riau tahun 2020-2021 berupa perjalanan dinas luar daerah fiktif.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, dengan nilai total Rp2,14 miliar yang terkait dengan kasus serupa.***
Penulis : Redaksi