Mantan Kepala Desa di Kampar Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar

Senin, 9 Desember 2024 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kampar yang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2019 dan 2020.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp1.410.278.493. Hal ini terjadi selama SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021,” ujar AKP Elvin kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Modus Operandi

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD Provinsi Riau, dan APBD Kabupaten Kampar. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan.

“Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dananya sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan pula pertanggungjawaban keuangan desa yang diduga fiktif,” lanjut AKP Elvin.

Jerat Hukum

Atas tindakannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Kerugian Negara

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa yang mencederai kepercayaan publik.

“Kami akan mendalami kasus ini lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Elvin.

Penyelidikan terhadap SH saat ini terus berlangsung, sementara pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : Cakaplah.com

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar
Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa
Mendes PDT Minta Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 
Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor
Kantor Desa Rancah, Megah Bak Istana: Dibangun dari PAD, Bukan Dana Desa
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar SMPN 04 Sungai Beremas
Ketika MC Pimpin Musdes dan BPD Jadi Peserta, Demokrasi Desa di Mana?
LKPJ Tuntung Timur Tanpa Paripurna: Aksi Nekat atau Kelalaian?

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:11

Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34

Bersama Mentri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-desa

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:47

Mendes PDT Minta Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:41

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26

Kantor Desa Rancah, Megah Bak Istana: Dibangun dari PAD, Bukan Dana Desa

Berita Terbaru