Kampar – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, mengungkapkan kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kampar yang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2019 dan 2020.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp1.410.278.493. Hal ini terjadi selama SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021,” ujar AKP Elvin kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi
Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD Provinsi Riau, dan APBD Kabupaten Kampar. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan.
“Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dananya sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan pula pertanggungjawaban keuangan desa yang diduga fiktif,” lanjut AKP Elvin.
Jerat Hukum
Atas tindakannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
Polres Kampar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Kerugian Negara
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana desa yang mencederai kepercayaan publik.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Elvin.
Penyelidikan terhadap SH saat ini terus berlangsung, sementara pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Ucan L
Sumber Berita : Cakaplah.com