Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk – Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Mujiono, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Senin (9/12/2024).

 Penahanan dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020-2023.

“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Banarankulon, APBDes tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023,” ujar  Kasi Pidsus ika yang dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, perbuatan Mujiono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp337.352.896.

Kerugian tersebut berasal dari 19 kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan kekurangan volume. Salah satu proyek bermasalah adalah pembangunan pendopo desa.

“Pendopo tersebut selesai dibangun pada pertengahan 2022, tetapi pada 2023 masih terdapat pencairan dana pembangunan. Total pencairan mencapai Rp760.097.859, sementara hasil audit menunjukkan nilai pembangunan sebenarnya hanya Rp621.936.488,” jelas Ika.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menambahkan, 18 kegiatan pembangunan lainnya juga bermasalah. Semua proyek tersebut dipegang langsung oleh Mujiono, mulai dari pengelolaan anggaran, pembelian bahan material, hingga pembayaran upah tukang.

“Tidak ada perangkat desa lain yang dilibatkan. Bahkan ditemukan nota dan stempel fiktif dalam laporan pertanggungjawaban,” ungkap Koko.

Diketahui, Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset pribadi.

Mujiono kini mendekam di rutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.

Atas perbuatannya Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : Kompas.com

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas
Ketua BPD Butungale Minta Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
BPD dan Pemdes Butungale Tetapkan Lima Peraturan Desa
Warga Desa Butungale Desak Bupati Pohuwato Tinjau Jalan Rusak Akibat Proyek Dinas PU
BPD Butungale Sampaikan Harapan atas Dampak Proyek Jalan Desa Dinas PU Pohuwato
Akses Jalan Rusak, Petani Desa Butungale Tunda Angkut Hasil Panen
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Senin, 12 Mei 2025 - 12:05

KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:05

Ketua BPD Butungale Minta Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:49

BPD dan Pemdes Butungale Tetapkan Lima Peraturan Desa

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:37

Warga Desa Butungale Desak Bupati Pohuwato Tinjau Jalan Rusak Akibat Proyek Dinas PU

Berita Terbaru