Tarif Baru BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Sistem Kelas Diganti KRIS

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025. Sistem ini akan menggantikan skema kelas 1, 2, dan 3 dengan satu tarif tunggal yang diterapkan secara bertahap.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi di lansir (20/5/2024)

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran tarif baru belum diungkapkan.

Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru.

Aturan Lama Masih Berlaku

Selama masa transisi, skema iuran yang berlaku tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

3. PPU Swasta: Sama seperti PPU pemerintah.

4. Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji per orang per bulan.

5. PBPU dan Bukan Pekerja:

Kelas III: Rp 42.000 (Rp 35.000 setelah subsidi pemerintah Rp 7.000).

Kelas II: Rp 100.000.

Kelas I: Rp 150.000.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.

Denda Tunggakan Iuran

Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Namun, jika peserta menunggak dan memerlukan rawat inap dalam 45 hari setelah statusnya diaktifkan kembali, dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak.

KRIS dan Perubahan Tarif

Sistem KRIS diharapkan meningkatkan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun besaran tarif baru belum ditentukan, pemerintah menargetkan sistem ini bisa mendorong efisiensi dan peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional.

Perubahan ini menjadi langkah penting dalam reformasi Jaminan Kesehatan Nasional, namun tantangan dalam pelaksanaannya masih perlu diawasi agar tidak memberatkan masyarakat.

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : CNBC INDONESIA

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas
Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final
HMPV: Virus Mirip Flu yang Perlu Diwaspadai, Ini Gejala dan Cara Penularannya
Berikut Bahan Pokok yang Diperlukan untuk Program Makan Gratis (MBG)
Khasiat Daun Kelor: Superfood Alami untuk Kesehatan Tubuh

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:43

Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:58

Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:36

Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30