PASAMAN BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 271/PL.02.6-BA/1308/2024 pada Selasa, 3 Desember 2024.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 105 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU menetapkan hasil pemilihan dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pasangan Calon Nomor Urut 1:
H. Yulianto, SH., MM – H. M. Ihpan memperoleh 59.551 suara.
2. Pasangan Calon Nomor Urut 2:
H. Daliyus K., S.Si., MM – Heri Miheldi memperoleh 57.121 suara.
3. Pasangan Calon Nomor Urut 3:
H. Hamsuardi, S.Ag – H. Kusnadi Datuak Rajo Batuah memperoleh 50.792 suara.
4. Pasangan Calon Nomor Urut 4:
Jailani AD., SM., M.Ak – Syamsul Bahri memperoleh 15.526 suara.
Rapat pleno penetapan dimulai pukul 20.52 WIB di Simpang Empat dan menetapkan bahwa hasil tersebut bersifat final serta mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alfi Syahrin, menyatakan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Dengan ini, hasil pemilihan telah diumumkan secara resmi untuk diketahui oleh masyarakat,” katanya melalui pesan tertulis.
Keputusan itu merupakan bagian dari tahapan akhir pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pasaman Barat dan menjadi dasar bagi tindak lanjut proses pelantikan kepala daerah terpilih.***
Penulis : Wawan S