AJI Semarang Kecam Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengkritik keras tindakan seorang wartawan yang diduga turut mengintervensi penanganan kasus penembakan GRO (17), seorang pelajar yang menjadi korban tewas akibat tindakan aparat kepolisian. AJI menyebut tindakan ini mencederai prinsip-prinsip jurnalistik dan melanggar kode etik profesi.

Pengungkapan keterlibatan wartawan dalam kasus ini berawal dari kesaksian salah satu kerabat korban, berinisial S. Ia menyatakan bahwa sehari setelah insiden tragis yang merenggut nyawa GRO, keluarga didatangi oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, bersama seorang wartawan berbadan gempal pada Senin malam, 25 November 2024.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan rekaman video yang menyatakan bahwa mereka telah mengikhlaskan kepergian GRO. Namun, permintaan itu ditolak tegas oleh pihak keluarga karena dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, mengecam keras keterlibatan jurnalis dalam upaya menutupi fakta kasus itu. “Perbuatan seperti ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng integritas profesi jurnalis. Jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebenaran tanpa memihak kepentingan tertentu,” ujar Aris pada Selasa, 3 Desember 2024.

Aris menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Menurut Pasal 4 UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, dan pers nasional memiliki kewajiban untuk mencari serta menyampaikan informasi kepada publik. “Namun, dalam kasus ini, wartawan justru berusaha menghalangi rekan-rekan jurnalis lain meliput peristiwa tersebut dengan dalih kasus akan dirilis setelah Pilkada 2024,” tambahnya.

Aris juga menyoroti Pasal 18 UU Pers yang menyatakan bahwa menghambat kerja pers secara sengaja dan melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Ironisnya, tindakan semacam ini justru dilakukan oleh wartawan itu sendiri,” tegas Aris.

Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik AJI. Kode etik tersebut mengatur agar jurnalis tidak menyembunyikan informasi yang penting bagi publik, memberikan ruang kepada pihak yang tidak mampu menyuarakan pendapat mereka, dan tidak memanfaatkan informasi untuk keuntungan pribadi.

“Perilaku wartawan ini sangat jauh dari tanggung jawabnya sebagai penyampai informasi yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan publik,” tegasnya.

Aris menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia jurnalistik di Semarang. Ia mengingatkan bahwa wartawan harus senantiasa memegang prinsip keadilan dan keberpihakan pada publik, serta menaati aturan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Wartawan adalah penyampai kebenaran, bukan humas kepolisian,” pungkas Aris.***

 

 

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar SMPN 04 Sungai Beremas
Pencurian Sepeda Motor di Pasaman Barat Terekam Kamera Pengawas
Pam Nataru Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu dan Pil Ekstasi di BIM
Pembunuhan Bermotif Asmara Gegerkan Warga Padang Ambacang
Membangun Desa Tanpa Korupsi, Tantangan dan Harapan
Viral Video Diduga Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Gorontalo, Korban Belum Lapor Polisi
Diduga Korupsi Dana Nagari, Pejabat Nagari Brastagi Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:41

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:12

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar SMPN 04 Sungai Beremas

Senin, 30 Desember 2024 - 14:24

Pencurian Sepeda Motor di Pasaman Barat Terekam Kamera Pengawas

Senin, 30 Desember 2024 - 13:15

Pam Nataru Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu dan Pil Ekstasi di BIM

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:08

Pembunuhan Bermotif Asmara Gegerkan Warga Padang Ambacang

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30