Bawaslu Kotamobagu Tegaskan Pemilih Bisa Gunakan Hak Pilih Walau Tak Dapat Undangan

Selasa, 26 November 2024 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat ini perlu dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat pemberitahuan mencoblos?

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelas Arie, kepada awak media, Selasa 26 November 2024.

Arie menambahkan, ada anggapan keliru di masyarakat bahwa surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Dalam hal penduduk dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya
Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat
HUT ke-18 Bolmut, Usulan Museum Mini Pemekaran Muncul Sebagai Warisan Sejarah
Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk
Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK
DPD Sulut Gelar Rakerda, Kaban Kesbang: Kami Dukung SPRI
Skena Jadoel Manado Menghidupkan Lagi Gaya 80-90an: Pertemuan Perdana Penuh Nostalgia dan Antusiasme

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:59

Dugaan Korupsi Kominfo Sulut, Liputo Minta Polda Serius Usut Kasusnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:09

Pemuda Sebagai Pelatuk Perubahan Dalam Mengawal Pembagunan Daerah

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:21

Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Kunjungi Puskesmas Popayato Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:20

HUT ke-18 Bolmut, Usulan Museum Mini Pemekaran Muncul Sebagai Warisan Sejarah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Berita Terbaru