Pasaman Barat – Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang berhasil menangkap seorang pria berinisial AQ (29) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kosong di Jorong Brastagi, Nagari Brastagi, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, tetapi aktivitasnya sering mencurigakan karena kerap berada di rumah kosong tersebut,” ujar AKP Junaidi, Rabu (20/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan warga, polisi melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan AQ, tim Opsnal langsung menangkapnya saat diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), penjepit plastik, kaca pirex, gunting, serta uang tunai Rp280.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas AKP Junaidi.
Selain itu, di sekitar lokasi juga ditemukan barang bukti lain, termasuk satu paket kecil sabu, timbangan digital, KTP atas nama Eki Libarman, pemantik api rakitan, dan uang tunai Rp30.000.
Saat ini, AQ beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat.***
Penulis : Wawan S