PASAMAN BARAT- DPRD Pasaman Barat kembali menggelar mediasi terkait konflik lahan Plasma Sikabau. Rapat dipimpin ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, di ruang rapat DPRD setempat pada Rabu, 13 November 2024.
Nampak hadir sejumlah tokoh masyarakat dan warga Jorong Sikabau, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemda Pasaman Barat, serta stake holder terkait lainnya.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah mengatakan mediasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap mediasi ini dapat memberikan keadilan bagi warga Sikabau. Kita tidak mau ada pihak yang dirugikan haknya. Kita akan menggali fakta fakta baru agar semuanya menjadi transparan,” ujarnya.
Dalam rapat mediasi ke- 2 yang di fasilitasi oleh DPRD Pasaman Barat itu juga terungkap fakta baru terkait lahan Plasma PWI seluas 800 hektar.
Salah seorang peserta rapat yang merupakan warga Sikabau mengatakan, lahan plasma PWI tersebut selama ini melenceng dari fungsi dan peruntukannya.
“Sebenarnya, lahan ini bukanlah plasma yang hasilnya seharusnya dialokasikan untuk masyarakat sebagai bagian dari pembagian hasil perkebunan,” ungkapnya.
Dikatakan, lahan seluas 800 hektar tersebut sebagian telah diserahkan sebagai plasma namun sebagian lainnya sempat dikelola oleh PT Bakrie Pasaman Plantation
Pernyataan tersebut ditanggapi dengan serius oleh perwakilan Pemerintah Daerah Pasaman Barat dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional.
Perwakilan BPN Pasaman Barat berjanji akan meneliti dokumen resmi terkait lahan plasma PWI seluas 800 hektar tersebut.
“Kami akan mengkaji ulang dokumen kepemilikan dan peruntukan lahan untuk mengidentifikasi apakah status plasma ini benar adanya atau ada pengalihan fungsi yang belum diketahui oleh semua pihak,” katanya.
Pada kesempatan itu juga diperoleh kesepakatan penenetuan tapal batas tanah ulayat. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik yang muncul dikemudian hari.