Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka dari 3 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 84 Miliar

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus korupsi besar di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari jumlah tersebut, 17 tersangka hadir dalam pemaparan kasus, sementara 3 lainnya masih tersangkut kasus lain, dan 1 tersangka berada di Papua dalam kondisi sakit. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (12/11/2024).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudiawan menjelaskan bahwa tiga kasus korupsi yang diungkap melibatkan penyimpangan besar dalam proyek pembangunan jalan, pemberian kredit di sektor perbankan, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penanganan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 350 dokumen, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 forklift, 1 handphone, 3 laptop, serta uang tunai sekitar Rp 2,295 miliar. Berdasarkan audit, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 84 miliar.

Rincian Tiga Kasus Korupsi

1. Pembangunan Infrastruktur
Kasus pertama menyangkut proyek pembangunan jalan Sabang Talang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km yang menggunakan dana APBD 2020. Modus yang dilakukan termasuk pengubahan spesifikasi di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak.

2. Penyalahgunaan Kredit di Perbankan
Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi dan modal kerja dari Bank Sulselbar dan BRI di beberapa wilayah, termasuk pemberian kredit fiktif dan manipulasi dokumen syarat pencairan.

3. Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ketiga meliputi penyimpangan dana PPh 21 bagi PNS BPJS di RSUD Jeneponto, penyelewengan anggaran pengadaan barang selama pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar, serta penyalahgunaan alat pertanian di UPTD Kabupaten Maros.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Polda Sulsel berkomitmen mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, dan mengedepankan penindakan tegas pada pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ujar Irjen Pol Yudiawan.

Selain menjerat tersangka, Polda Sulsel telah memeriksa 453 saksi dan 12 ahli. Penetapan kasus ini menjadi salah satu langkah besar dalam agenda 100 hari prioritas pemerintahan Presiden Republik Indonesia yang baru, termasuk prioritas utama dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Penulis : Alfian Irma

Berita Terkait

Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau
Babinsa Koramil 1409-01/Sombaopu Pimpin Kegiatan Nasionalisme di Mall Pelayanan Publik Gowa
Pemilukada Berjalan Aman dan Damai, Polred Kotamobagu Gelar Doa Syukuran
Dispenda dan Satlantas Polres Gowa Sukses Gelar Sweeping Pajak Kendaraan
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot
AJI Semarang Kecam Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:05

Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Senin, 9 Desember 2024 - 18:31

Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau

Senin, 9 Desember 2024 - 10:47

Babinsa Koramil 1409-01/Sombaopu Pimpin Kegiatan Nasionalisme di Mall Pelayanan Publik Gowa

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:46

Pemilukada Berjalan Aman dan Damai, Polred Kotamobagu Gelar Doa Syukuran

Berita Terbaru