Asahan,– Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan resmi melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan dua Ketua Asosiasi Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Selasa, (29/10/2024).
Dimasukan pada pukul 11:00 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang merugikan anggaran Dana Desa (DD).
“Kami hari ini melaporkan Kadis PMD Asahan, Herman Siregar; Kabid PMD, Didi Prasetya; Ketua PAPDESI, Hermansyah Manurung; serta Ketua APDESI, Haidir Butar-Butar ke Kejatisu. Mereka kami duga sebagai aktor-aktor koruptor yang menggerogoti anggaran DD di 177 desa di Kabupaten Asahan,” ujar Ketua DPC PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP, kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendra mengungkapkan bahwa modus korupsi yang dilakukan Kadis dan Kabid PMD bersama Ketua PAPDESI dan Ketua APDESI diduga berjalan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Menurutnya, mereka diduga menekan kepala desa untuk membeli sejumlah barang, seperti Neon Box, Plank 3T, Buku Perdes, dan Peta Desa dengan harga tinggi menggunakan anggaran DD, yang jauh dari harga pasar.
“Modus mereka sangat terstruktur, Kadis dan Kabid PMD memanfaatkan posisi Ketua APDESI dan PAPDESI untuk mengarahkan kepala desa membeli barang-barang tersebut dengan harga tinggi,” jelas Hendra yang didampingi oleh Sekretarisnya, Satriyawan Siregar.
Selain itu, PMPRI juga melaporkan dugaan pemaksaan yang dilakukan kepada para kepala desa untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Studi Banding, dan Studi Tiru yang dilaksanakan di luar daerah.
Menurut Hendra, kegiatan tersebut dianggap tidak membawa manfaat bagi kemajuan desa, melainkan hanya menghamburkan anggaran desa.
“Dinas PMD bekerja sama dengan kedua asosiasi untuk mengadakan Bimtek di luar daerah. Kegiatan ini sebenarnya tidak bermanfaat bagi desa dan hanya menguras anggaran desa,” ungkap Hendra.
Lebih lanjut, Hendra yang merupakan alumni Universitas Asahan (UNA) juga menyinggung dugaan pungutan liar dalam pengurusan perpanjangan SK kepala desa menjadi delapan tahun, yang diduga melibatkan Kadis dan Kabid PMD.
Hendra menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut ke Kejatisu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diterima langsung oleh staf bernama Mersya.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima langsung oleh Buk Mersya di PTSP Kejatisu,” ujar Hendra.
PMPRI berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Asahan.
Penulis : Amin Harahap