DPRD Asahan Gelar RDP Bahas Status Kepemilikan Eks Pasar Kisaran

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas status kepemilikan eks bangunan Pasar Kisaran yang berada di Jalan Hasanuddin, Gang Mangga, Kelurahan Kisaran Timur.

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, di Ruang Rapat Madani, Selasa (29/10/2024), dengan menghadirkan perwakilan masyarakat setempat, instansi pemerintah, dan pihak terkait.

Hadir dalam rapat tersebut beberapa anggota DPRD Asahan, antara lain Zahar Ginting dari Nasdem, Kiki Komeni dan Anisah Pulungan dari PDIP, serta Nilawati dari PAN, yang mewakili masyarakat Pasar Kisaran.

Pengacara dari Zukifli SH & Associates, OK Rasyid, mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta beberapa pejabat Kabupaten Asahan juga turut hadir, termasuk perwakilan dari Satpol PP, BPKAD, dan Camat serta Lurah Kisaran Timur.

OK Rasyid, yang mewakili masyarakat eks Pasar Kisaran, menyampaikan keberatan atas surat pengukuran ulang yang diajukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, masyarakat yakin bahwa eks bangunan tersebut adalah milik Pemkab Asahan, tetapi belakangan diketahui bahwa bangunan itu telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama Maryam.

“Kami sudah menanyakan ke BPN, dan mendapat informasi bahwa eks bangunan Pasar Kisaran telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama Maryam,” ujar Rasyid.

Erni, warga Kelurahan Kisaran Timur, turut mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya dikelola oleh dinas pasar bisa beralih menjadi milik pribadi.

Zahar Ginting, anggota DPRD Asahan dari Partai Nasdem, menjelaskan bahwa awalnya lahan eks Pasar Kisaran adalah terminal yang dikelola oleh pemerintah.

Setelah terminal dipindahkan, area tersebut dibangun menjadi Pasar Kisaran untuk aktivitas jual beli pedagang, di bawah pengelolaan Dinas Pasar Kabupaten Asahan.

Seiring waktu, bangunan tersebut juga sempat dialihfungsikan untuk pusat hiburan seperti biliar, bulu tangkis, kafe, dan tempat refleksi.

Namun, dalam RDP ini, Kepala Bidang Aset BPKAD Asahan, M. Idris, serta Camat dan Lurah Kisaran Timur, menyatakan bahwa eks bangunan Pasar Kisaran saat ini bukan bagian dari aset Pemkab Asahan.

Pernyataan ini menambah kebingungan masyarakat, mengingat bangunan tersebut sebelumnya dikelola sebagai fasilitas publik.

Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, meminta agar seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan eks Pasar Kisaran.

Dia juga menginstruksikan agar pejabat Pemkab Asahan yang terkait, termasuk Kepala Bidang Aset BPKAD, Camat dan Lurah Kisaran Timur, serta perwakilan dari Dinas PU, Perkim, Bappeda, dan Satpol PP, hadir dalam pertemuan lanjutan.

“Pemilik tanah atas nama Maryam serta Pengusaha Jukim juga wajib hadir dalam RDP berikutnya. Kami ingin kejelasan tentang asal penerbitan SHM serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait tanah tersebut,” ujar Rosmansyah.

Pengacara Zukifli SH & Associates menambahkan bahwa pertemuan selanjutnya akan sangat penting untuk melibatkan semua pihak terkait.

“Kita berharap perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dinas, pemilik SHM Maryam, dan Pengusaha Jukim dapat hadir pada RDP berikutnya,” tambahnya.

RDP ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 18 November 2024 di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan. Masyarakat berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepemilikan eks bangunan Pasar Kisaran.

Penulis : Afrizal Margolang

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Hancurkan Milik Rakyat! Pemuda Manado Imbau Aksi Demonstrasi Tertib
Darurat! RUU TNI Picu Gelombang Protes di Manado, Mahasiswa Turun ke Jalan.
Safari Ramadan di Desa Buko: Wakil Bupati Bolmut Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan
Gubernur YSK Perjuangkan Pembangunan Dua RSUD di Bolsel dan Bolmut Senilai Rp 340 Miliar
DPD SPRI Sulut Temui Kadis Kominfo, Bahas Regulasi Pers dan Kerja sama Media
Gegara Kebijakan Kadis DKIPS Sulut, SPRI Berang: Menyalahi UU dan Berpotensi Malaadministrasi!
Gubernur Sulut Kunjungi Bolmut dalam Safari Ramadhan 1446 H, Disambut Hangat Bupati Sirajudin Lasena
Antusias Jemaah Bintauna Sambut Safari Ramadan Pemkab Bolmut

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:57

Jangan Hancurkan Milik Rakyat! Pemuda Manado Imbau Aksi Demonstrasi Tertib

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:58

Darurat! RUU TNI Picu Gelombang Protes di Manado, Mahasiswa Turun ke Jalan.

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:49

Safari Ramadan di Desa Buko: Wakil Bupati Bolmut Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:35

Gubernur YSK Perjuangkan Pembangunan Dua RSUD di Bolsel dan Bolmut Senilai Rp 340 Miliar

Senin, 17 Maret 2025 - 21:09

DPD SPRI Sulut Temui Kadis Kominfo, Bahas Regulasi Pers dan Kerja sama Media

Berita Terbaru