ASAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas status kepemilikan eks bangunan Pasar Kisaran yang berada di Jalan Hasanuddin, Gang Mangga, Kelurahan Kisaran Timur.
Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, di Ruang Rapat Madani, Selasa (29/10/2024), dengan menghadirkan perwakilan masyarakat setempat, instansi pemerintah, dan pihak terkait.
Hadir dalam rapat tersebut beberapa anggota DPRD Asahan, antara lain Zahar Ginting dari Nasdem, Kiki Komeni dan Anisah Pulungan dari PDIP, serta Nilawati dari PAN, yang mewakili masyarakat Pasar Kisaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara dari Zukifli SH & Associates, OK Rasyid, mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta beberapa pejabat Kabupaten Asahan juga turut hadir, termasuk perwakilan dari Satpol PP, BPKAD, dan Camat serta Lurah Kisaran Timur.
OK Rasyid, yang mewakili masyarakat eks Pasar Kisaran, menyampaikan keberatan atas surat pengukuran ulang yang diajukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, masyarakat yakin bahwa eks bangunan tersebut adalah milik Pemkab Asahan, tetapi belakangan diketahui bahwa bangunan itu telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama Maryam.
“Kami sudah menanyakan ke BPN, dan mendapat informasi bahwa eks bangunan Pasar Kisaran telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama Maryam,” ujar Rasyid.
Erni, warga Kelurahan Kisaran Timur, turut mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya dikelola oleh dinas pasar bisa beralih menjadi milik pribadi.
Zahar Ginting, anggota DPRD Asahan dari Partai Nasdem, menjelaskan bahwa awalnya lahan eks Pasar Kisaran adalah terminal yang dikelola oleh pemerintah.
Setelah terminal dipindahkan, area tersebut dibangun menjadi Pasar Kisaran untuk aktivitas jual beli pedagang, di bawah pengelolaan Dinas Pasar Kabupaten Asahan.
Seiring waktu, bangunan tersebut juga sempat dialihfungsikan untuk pusat hiburan seperti biliar, bulu tangkis, kafe, dan tempat refleksi.
Namun, dalam RDP ini, Kepala Bidang Aset BPKAD Asahan, M. Idris, serta Camat dan Lurah Kisaran Timur, menyatakan bahwa eks bangunan Pasar Kisaran saat ini bukan bagian dari aset Pemkab Asahan.
Pernyataan ini menambah kebingungan masyarakat, mengingat bangunan tersebut sebelumnya dikelola sebagai fasilitas publik.
Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan, Rosmansyah, STP, meminta agar seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kejelasan terkait status kepemilikan eks Pasar Kisaran.
Dia juga menginstruksikan agar pejabat Pemkab Asahan yang terkait, termasuk Kepala Bidang Aset BPKAD, Camat dan Lurah Kisaran Timur, serta perwakilan dari Dinas PU, Perkim, Bappeda, dan Satpol PP, hadir dalam pertemuan lanjutan.
“Pemilik tanah atas nama Maryam serta Pengusaha Jukim juga wajib hadir dalam RDP berikutnya. Kami ingin kejelasan tentang asal penerbitan SHM serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait tanah tersebut,” ujar Rosmansyah.
Pengacara Zukifli SH & Associates menambahkan bahwa pertemuan selanjutnya akan sangat penting untuk melibatkan semua pihak terkait.
“Kita berharap perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dinas, pemilik SHM Maryam, dan Pengusaha Jukim dapat hadir pada RDP berikutnya,” tambahnya.
RDP ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 18 November 2024 di Ruang Rapat Madani DPRD Kabupaten Asahan. Masyarakat berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepemilikan eks bangunan Pasar Kisaran.
Penulis : Afrizal Margolang