PASAMAN BARAT- Menanggapi polemik lahan plasma masyarakat jorong Sikabau dengan PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP), DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar hearing bersama dengan pihak terkait. Rapat digelar di ruangan Bamus DPRD setempat pada Selasa 15 Oktober 2024 sore.
Paska hearing, para pihak sepakat melakukan cek lokasi untuk penyesuaian tapal batas tanah ulayat yang menjadi sengketa.
Sebelumnya, masyarakat cucu kemanakan Datuak Pancang Sikabau meminta DPRD untuk membantu penyelesaian konflik lahan plasma masyarakat Sikabau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, dari total 1.600 hektar tanah ulayat yang diserahkan untuk dijadikan lahan plasma kepada PT BPP pada 1998 silam, hingga saat ini baru terrealisir +/- 500 hektar. Sementara sisanya belum diserahkan oleh perusahaan.
Kuasa hukum masyarakat Sikabau yang tergabung dalam kelompok tani Bukit Intan, Abdul Hamid menduga, sisa lahan yang belum diserahkan kepada masyarakat tersebut, saat ini dikuasai oleh kelompok tani Sikilang Parit dan plasma PWI.
Sementara itu, dalam agenda mediasi tersebut, PT BPP mengatakan siap memenuhi kewajiban membangun lahan plasma tambahan bagi masyarakat. Pihak perusahaan mengaku, sebelumnya pengadaan lahan terkendala Covid dan banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Namun perusahaan tidak menjelaskan secara rinci dimana posisi lahan plasma akan dibangun.
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah mengatakan, DPRD menanggapi serius aspirasi dari masyarakat Sikabau. Sesuai hasil mediasi, dalam waktu dekat para pihak dan unsur terkait akan melakukan cek lokasi, untuk menentukan tapal batas tanah ulayat yang menjadi akar persoalan tersebut.
“Diharapkan, para pihak untuk saling menahan diri, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku supaya Kamtibmas tetap terjaga di tengah masyarakat, apalagi tidak lama lagi kita akan menggelar Pilkada serentak,” katanya.
Penulis : Wawan S