BOLMUT | Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Darwin Muksin, S.Sos., MM., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Kamis (18/10/2024).
Pengukuhan tersebut berlangsung di Auditorium Pohohimbunga dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta unsur Forkopimda.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolmut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Darwin Muksin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang.
“Dengan penyesuaian masa jabatan ini, dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 118, diharapkan akan ada lebih banyak inovasi dan kolaborasi yang dapat diwujudkan untuk kemajuan desa,” ujarnya.
Darwin juga mengajak seluruh anggota BPD untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat.
“Mari kita manfaatkan pengalaman yang sudah dimiliki untuk merancang rencana kerja yang lebih baik dan efektif, serta meningkatkan komunikasi demi mencapai kemajuan yang lebih signifikan bagi desa kita,” tambahnya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan serta peran BPD dalam pembangunan desa, seiring dengan meningkatnya komitmen untuk berinovasi dan berkolaborasi demi kesejahteraan masyarakat.
Diketahui Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmut, para asisten Sekda, staf ahli dan staf khusus Bupati, perwakilan Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kapolres Bolmut, Kepala Kantor BPS, pimpinan OPD, para camat, dan sangadi se-Kabupaten Bolmut.
Penulis : Ucan L