Kepala BPKD Kotamobagu: Gebyar Sadar Pajak 2024 Bentuk Apresiasi kepada Wajib Pajak

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali menggelar Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, sebagai wujud apresiasi bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Acara tersebut diselenggarakan di Alun-alun Boki Hontinimbang, Minggu 13 Oktober 2024, dan diramaikan dengan undian berhadiah menarik.

Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menjelaskan bahwa acara ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak.

“Gebyar Sadar Pajak ini adalah bentuk reward bagi para wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 tahun anggaran 2024. Ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan animo masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiarto menambahkan bahwa acara ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi. Selain itu, pelaksanaan Gebyar Sadar Pajak ini juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang berlangsung semarak ini memberikan berbagai hadiah menarik, termasuk hadiah utama berupa 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Gear (AT). Hadiah lain yang diperebutkan berupa kulkas, TV, rice cooker, dan beberapa hadiah hiburan dengan total nilai mencapai Rp56.300.000,00. Semua hadiah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024.

“Insyaallah, ini adalah tahap pertama dari kegiatan undian sadar pajak. Kami berencana mengadakan kembali acara serupa dengan hadiah yang lebih besar sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 November 2024,” tambah Sugiarto. (*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Briptu Daffa Kritis 48 Jam Akibat Luka Tembak, Kini Mulai Pulih
Pj Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam Rangka HUT ke-115 Kotamobagu
Pj Wali Kota Kotamobagu Pastikan TPP ASN 3 Bulan Segera Cair
Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor
PUPR Kotamobagu Pacu Pekerjaan Dua Gedung Polsek
Pekerjaan Drainase Jalan Pande Bulan Terus Dipacu
Pj. Wali Kota Kotamobagu Pimpin Peringatan Hari Guru Nasional, HUT ke-79 PGRI dan HUT ke-53 KORPRI
Dinas PUPR Kotamobagu Ingatkan Penyedia Pekerjaan Fisik Agar Tepat Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 02:13

Briptu Daffa Kritis 48 Jam Akibat Luka Tembak, Kini Mulai Pulih

Selasa, 21 Januari 2025 - 02:35

Pj Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam Rangka HUT ke-115 Kotamobagu

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:05

Pj Wali Kota Kotamobagu Pastikan TPP ASN 3 Bulan Segera Cair

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:41

Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Kontraktor

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:29

PUPR Kotamobagu Pacu Pekerjaan Dua Gedung Polsek

Berita Terbaru