GOWA– Tim Opsnal Unit Reskrim “KUBOYAKO” Polsek Bontomarannu berhasil menangkap seorang terduga pemasok minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Poros Malino Bili-Bili, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu pagi, (9/10/2024) sekitar pukul 06.30 WITA, ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.500 liter ballo.
Pelaku berinisial HD (20), seorang petani asal Dusun Tassese, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, ditangkap setelah petugas memberhentikan kendaraan pickup yang dikendarainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mobil Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8317 BC tersebut membawa 30 karung ballo, masing-masing berisi 30 liter minuman keras tradisional.
Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dipimpin langsung oleh IPDA Irzal Makkarawa, S.H., yang kemudian memeriksa kendaraan dan menemukan karung-karung berisi ballo.
Menurut pengakuan HD, ia telah beberapa kali mengedarkan ballo secara rutin setiap hari.
Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi, melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, menegaskan bahwa Polsek Bontomarannu akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal
“demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Pelaku kini dijerat dengan Perda Kabupaten Gowa No. 50 Tahun 2001, Pasal 5 ayat 1, tentang larangan minuman keras” ujarnya
Diketahui Barang bukti tersebut yakni mobil pickup telah diamankan di Polsek Bontomarannu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Syamsu Alam