Batubara,Intainews.id | Satnarkoba Polres Batu Bara kembali memusnahkan berbagai jenis Narkoba hasil pengungkapan kasus dari bulan Juli 2024 sampai Agustus 2024.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusniadi mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan di antaranya Ngatimin alias Molen (45), merupakan warga desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dan telah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Batu Bara sejak lama.
“Tersangka di ciduk pada 21 juni 2024 dini hari di hotel Bumi asahan kelurahan Sido Mukti Kisaran barat, dari tangan tersangka Ngatimin alias Molen ini diamankan 1kg sabu sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China dan 10 butir ekstasi,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti ke 2 berhasil di amankan dari tersangka bernama Irwan alis Marudut (48 ), warga desa Sahkuda Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berupa 1kg sabu sabu. Tersangka diciduk di desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian daun ganja kering seberat 21kg berhasil di sita dari tangan tersangka Iswandi Wahab (52), warga Kecamatan Kembang Tanjoeng Aceh Pidie. Tersangka diciduk saat sedang mengedarkan daun ganja di desa Sei Pare Pare Kecamatan Air Putih pada 27 agustus 2024 pukul 23. 00 Wib,” imbuh Kapolres.
Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb juga menjelaskan Keberhasilan dalam pengungkapan jaringan Narkoba merupakan salah satu wujud komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Keberhasilan tersebut tak luput dari kerjasama yang baik dengan masyarakat yang membantu Polri dalam memerangi narkoba.
“Yang pasti kita sama berharap Sinergeritas dalam memberantas Narkoba kedepanya akan terus Dilakukan bahwa semoga juga Akan bisa lebih baik,” pungkas Kapolres.
Penulis : Amin Harahap
Editor : Wawan S