Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Asahan Rekrut Anggota PTPS

Minggu, 15 September 2024 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, INTAINEWS.ID | Dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Bawaslu kabupaten Asahan melakukan rekrutment 1385 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal itu disampaikan ketua komisioner bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Asahan Manat Sitohang  kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (14/9/2024).

Ia menjelaskan, pembukaan rekrutmen pengawas TPS dimulai sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024, tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Lebih lanjut beliau menyatakan, tahapan rekrutmen mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.

Adapun penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 sd 25 Oktober 2024. Selanjutnya pelantikan pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.

Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 -20 November 2024.

Manat menjelaskan, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen di kantor sekretariat Panwaslu kecamatan setempat.

“Kami butuh sebanyak 1385 orang petugas Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Manat Sitohang.

“Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda kabupaten Asahan khususnya yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Manat Sitohang mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian Panitia pemilihan  dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara digelar.

UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS.

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat pemungutan Suara. Dalam Melaksanakan Tugas, Wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu dan Pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyelenggarakan fungsinya : a. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan; b.Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan; c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara; d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan ; dan e. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan/panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL,”tutup Manat.

 

Penulis : Amin Harahap

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi
Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar
Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta
Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut
Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM
Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan
Bupati Bolmut Tegas Soal Disiplin ASN: TTP Ditunda Jika Kehadiran Tak Maksimal
Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 12:35

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi

Rabu, 23 April 2025 - 10:53

Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar

Selasa, 22 April 2025 - 19:03

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta

Selasa, 22 April 2025 - 18:39

Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut

Senin, 21 April 2025 - 19:37

Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM

Berita Terbaru