Asahan, INTAINEWS.ID | Dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Bawaslu kabupaten Asahan melakukan rekrutment 1385 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Hal itu disampaikan ketua komisioner bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Asahan Manat Sitohang kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (14/9/2024).
Ia menjelaskan, pembukaan rekrutmen pengawas TPS dimulai sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024, tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Lebih lanjut beliau menyatakan, tahapan rekrutmen mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
Adapun penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 sd 25 Oktober 2024. Selanjutnya pelantikan pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.
Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 -20 November 2024.
Manat menjelaskan, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen di kantor sekretariat Panwaslu kecamatan setempat.
“Kami butuh sebanyak 1385 orang petugas Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Manat Sitohang.
“Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda kabupaten Asahan khususnya yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara,” imbuhnya.
Lebih lanjut Manat Sitohang mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara.
Kemudian Panitia pemilihan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara digelar.
UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS.
Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat pemungutan Suara. Dalam Melaksanakan Tugas, Wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu dan Pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyelenggarakan fungsinya : a. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan; b.Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan; c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara; d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan ; dan e. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan/panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL,”tutup Manat.
Penulis : Amin Harahap
Editor : Wawan S