Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Asahan Rekrut Anggota PTPS

Minggu, 15 September 2024 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, INTAINEWS.ID | Dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Bawaslu kabupaten Asahan melakukan rekrutment 1385 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal itu disampaikan ketua komisioner bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Asahan Manat Sitohang  kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (14/9/2024).

Ia menjelaskan, pembukaan rekrutmen pengawas TPS dimulai sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024, tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Lebih lanjut beliau menyatakan, tahapan rekrutmen mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.

Adapun penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 sd 25 Oktober 2024. Selanjutnya pelantikan pengawas TPS pada 3 – 4 November 2024.

Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 -20 November 2024.

Manat menjelaskan, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen di kantor sekretariat Panwaslu kecamatan setempat.

“Kami butuh sebanyak 1385 orang petugas Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Manat Sitohang.

“Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda kabupaten Asahan khususnya yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Manat Sitohang mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian Panitia pemilihan  dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara digelar.

UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPL dan Pengawas TPS.

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat pemungutan Suara. Dalam Melaksanakan Tugas, Wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan pemilu dan Pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyelenggarakan fungsinya : a. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan; b.Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan; c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara; d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan ; dan e. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan/panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL,”tutup Manat.

 

Penulis : Amin Harahap

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara
Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan
Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru
Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut
PJ Bupati Bolmut dan Ketua DPRD Terima LHP Kinerja APBD dan JKN Sulut 2024
Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:44

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi di Sulawesi Utara

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:51

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:11

Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59

Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Berita Terbaru

SULAWESI TENGAH

Bos Tambang Karya Mandiri Cabut Setelah Diterpa Kritikan

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:30