Pakaian Dinas PNS dan PPPK Kini Disamakan

Jumat, 13 September 2024 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Aturan yang berlaku mulai 20 Agustus 2024 ini menyamakan pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” bunyi kutipan dari salinan Permendagri tersebut, Rabu (11/9/2024).

Dalam peraturan ini, PNS dan PPPK yang sama-sama disebut sebagai ASN, diatur dalam ketentuan pakaian dinas yang sama. Jenis pakaian dinas harian ASN dibagi menjadi tiga: pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas khaki wajib dikenakan setiap hari Senin dan Selasa, sementara kemeja putih dipakai pada hari Rabu.

Adapun untuk hari Kamis dan Jumat, ASN diwajibkan mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik. Ketentuan ini berlaku baik untuk PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang membedakan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.

Pada aturan lama, PPPK tidak diizinkan memakai pakaian dinas khaki seperti PNS. PPPK hanya memiliki dua pilihan pakaian dinas, yakni kemeja putih dan batik/tenun/lurik, dengan jadwal pemakaian yang berbeda.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dan menghilangkan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal seragam dinas.

Penulis : IB

Sumber Berita : CNBC

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Ratusan Triliun Dilepas ke Desa, Menkop Gandeng KPK: Wajib Bersih!
Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!
Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat
Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa
Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya
MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE
Soal Wacana Ganti Gibran, PDIP: Menarik, Ada Gejolak Politik Baru
Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak, PT. Mahatama Global Mayer Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:52

Dana Ratusan Triliun Dilepas ke Desa, Menkop Gandeng KPK: Wajib Bersih!

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:59

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:55

Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:07

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:25

Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru