Pakaian Dinas PNS dan PPPK Kini Disamakan

Jumat, 13 September 2024 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Aturan yang berlaku mulai 20 Agustus 2024 ini menyamakan pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” bunyi kutipan dari salinan Permendagri tersebut, Rabu (11/9/2024).

Dalam peraturan ini, PNS dan PPPK yang sama-sama disebut sebagai ASN, diatur dalam ketentuan pakaian dinas yang sama. Jenis pakaian dinas harian ASN dibagi menjadi tiga: pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.

Pakaian dinas khaki wajib dikenakan setiap hari Senin dan Selasa, sementara kemeja putih dipakai pada hari Rabu.

Adapun untuk hari Kamis dan Jumat, ASN diwajibkan mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik. Ketentuan ini berlaku baik untuk PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang membedakan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.

Pada aturan lama, PPPK tidak diizinkan memakai pakaian dinas khaki seperti PNS. PPPK hanya memiliki dua pilihan pakaian dinas, yakni kemeja putih dan batik/tenun/lurik, dengan jadwal pemakaian yang berbeda.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dan menghilangkan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal seragam dinas.

Penulis : IB

Sumber Berita : CNBC

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!
AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul
Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16
Menteri PANRB Dukung Penguatan SDM dan Kelembagaan Basarnas
Menag Nasaruddin Umar: Edukasi Masyarakat, Turunkan Angka Perceraian
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Mendikdasmen: Ada Tiga Opsi, Belum Keputusan Final

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:36

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:12

AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:05

Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10

Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Berita Terbaru