Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Aturan yang berlaku mulai 20 Agustus 2024 ini menyamakan pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” bunyi kutipan dari salinan Permendagri tersebut, Rabu (11/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peraturan ini, PNS dan PPPK yang sama-sama disebut sebagai ASN, diatur dalam ketentuan pakaian dinas yang sama. Jenis pakaian dinas harian ASN dibagi menjadi tiga: pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.
Pakaian dinas khaki wajib dikenakan setiap hari Senin dan Selasa, sementara kemeja putih dipakai pada hari Rabu.
Adapun untuk hari Kamis dan Jumat, ASN diwajibkan mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik. Ketentuan ini berlaku baik untuk PNS maupun PPPK.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang membedakan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.
Pada aturan lama, PPPK tidak diizinkan memakai pakaian dinas khaki seperti PNS. PPPK hanya memiliki dua pilihan pakaian dinas, yakni kemeja putih dan batik/tenun/lurik, dengan jadwal pemakaian yang berbeda.
Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dan menghilangkan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal seragam dinas.
Penulis : IB
Sumber Berita : CNBC