Asahan – Ratusan warga Kabupaten Asahan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Memilih Kotak Kosong (AMMK) secara resmi mendaftarkan “kotak kosong” sebagai calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Asahan periode 2024-2029. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPUD Asahan, Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, pada Rabu (4/9/2024).
Dalam aksi tersebut, masyarakat membawa kotak kosong sebagai simbol calon Bupati dan Wakil Bupati yang mereka ajukan sebagai lawan tunggal dari pasangan calon yang ada. Aksi ini dikawal oleh pihak kepolisian dari Polres Asahan.
Juru bicara AMMK, Asrul Wahyudi, menjelaskan bahwa pendaftaran kotak kosong bertujuan untuk menjaga ekosistem demokrasi di Kabupaten Asahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena hanya ada satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada, kami mendaftarkan kotak kosong sebagai rival yang akan dipilih. Ini untuk memastikan bahwa demokrasi di Kabupaten Asahan tetap berjalan dan masyarakat tetap berpartisipasi di TPS,” ujar Asrul.
Ia menambahkan bahwa memilih kotak kosong tidak melanggar undang-undang dan justru merupakan bagian dari pencerdasan politik masyarakat. “Kotak kosong adalah pilihan yang sah dalam demokrasi,” tambahnya.
Setelah melakukan orasi di depan kantor KPUD Asahan, massa akhirnya diterima oleh Pangulu Siregar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Asahan. Pangulu menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara untuk menindaklanjuti pendaftaran kotak kosong tersebut..
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Sumut terkait aspek teknis pemberlakuan kotak kosong ini,” jelas Pangulu.
Setelah menyelesaikan pendaftaran, massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka mengaku puas karena telah berhasil mendaftarkan kotak kosong sebagai calon peserta Pilkada.
Penulis : Amin Harahap